TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar kasus pelanggaran jaringan mafia International Mobile Equipment Identity atau IMEI ilegal di Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Pada kesempatan tersebut, Polri berhasil menemukan lebih dari 191 ribu handphone (HP) ilegal yang masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur verifikasi sesuai aturan hukum yang berlaku.
Buntut dari kasus ini adalah sekitar 191 ribu ponsel yang diketahui memakai IMEI ilegal tersebut akan di-shutdown secara paksa atau diblokir oleh pihak kepolisian. Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigadir Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan akan memblokir ponsel tersebut dengan langkah terbaik agar tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan.
Oleh karena itu, Bareskrim akan membuka posko pengaduan untuk para pengguna yang merasa ponselnya akan diblokir karena memiliki IMEI ilegal. Langkah ini juga dilakukan untuk mendata masyarakat yang menjadi korban pemblokiran ponsel.
Sebelum ponsel diblokir oleh pihak kepolisian, ada baiknya pengguna mengecek terlebih dahulu apakah IMEI ponsel yang digunakan resmi atau tidak. Bagaimana cara cek IMEI resmi atau ilegal belum diblokir Polri? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
1. Cek Pada Kardus Ponsel
Cara cek IMEI resmi atau ilegal yang pertama adalah dengan melihat pada kardus asli ponsel. Umumnya, setiap kardus perangkat seluler akan memiliki stiker IMEI sebagai identitas produknya. Oleh karena itu, Anda dapat mengecek stiker IMEI pada kardus ponsel. Bila ada keterangan ‘Dirakit di Indonesia’ atau ‘Diproduksi di Indonesia’, ponsel tersebut dapat dipastikan memiliki IMEI dan garansi resmi. Selain itu, stiker IMEI juga umumnya dilengkapi dengan deretan angka yang dapat dicek langsung keabsahannya melalui situs IMEI dari Kementerian Perindustrian atau Kemenperin.