Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SPAI Nilai Rancangan Aturan Perlindungan Sopir Ojol dan Kurir Bersifat Eksploitatif

image-gnews
Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) membentangkan poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut mereka menuntut adanya payung hukum dan legalitas profesi ojek online, perubahan potongan komisi pendapatan mitra dan revisi perjanjian kemitraan, serta menolak keras kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). TEMPO/M Taufan Rengganis
Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) membentangkan poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut mereka menuntut adanya payung hukum dan legalitas profesi ojek online, perubahan potongan komisi pendapatan mitra dan revisi perjanjian kemitraan, serta menolak keras kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati menanggapi soal penyusunan aturan perlindungan tenaga kerja luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi. Dia menilai regulasi yang tengah digodok Kementerian Ketenagakerjaan itu justru eksploitatif dan mengaburkan hubungan kerja antara aplikator dengan pengemudi ojol dan kurir.

"Karena dalam peraturan tersebut masih menerapkan imbal hasil yang selama ini sarat akan potongan aplikator yang sangat besar melebihi ketentuan," ujar Lily dalam keterangannya kepada Tempo, Senin, 31 Juli 2023. 

Selain itu, Lily mengungkapkan potongan tersebut dilakukan sepihak dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kepentingan aplikator. Seharusnya, menurut SPAI, peraturan tersebut menetapkan pengemudi dan kurir sebagai penerima upah minimum selayaknya pekerja pada umumnya.

SPAI juga menolak ketentuan jam kerja selama 12 jam. Pasalnya, aturan itu memberatkan pengemudi dan kurir serta bertentangan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan. Karena itu, SPAI menyarankan ketentuan delapan jam kerja dan tambahan jam lembur maksimal tiga jam dengan persetujuan pengemudi. 

Ia berujar ketentuan delapan jam kerja ini berlaku untuk lima hari kerja dalam seminggu. Lily pun menggarisbawahi pemerintah perlu menjamin para sopir ojol dan kurir mendapatkan upah kerja lembur. 

Lebih lanjut, SPAI menekankan perlunya aturan ihwal hak pengemudi dan kurir perempuan dalam mendapatkan cuti haid, cuti melahirkan, dan cuti keguguran. Serta kesempatan untuk menyusui anaknya. Aplikator juga dinilai wajib membayar upah secara penuh dalam setiap cuti tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

SPAI juga menolak jaminan sosial dengan status bukan penerima upah. Sebaliknya, menurut Lily, pengemudi dan kurir berhak atas jaminan sosial selayaknya pekerja penerima upah dengan ketentuan iuran dibayarkan oleh perusahaan atau aplikator. 

Adapun jaminan sosial yang diminta SPAI mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan. SPAI juga menuntut hak membentuk serikat pekerja bagi pengemudi ojol dan kurir. 

"Agar pengemudi ojol tidak semena-mena diberikan sanksi suspend atau putus mitra sepihak dari aplikator," kata Lily. Selain itu, ia menegaskan pengemudi berhak melakukan perundingan bersama atas regulasi yang sedang disusun. Sebab, SPAI menilai selama ini ketentuan yang ada kerap merugikan pihak sopir ojol dan kurir lantaran ditetapkan sepihak oleh aplikator.

Ia kembali mendorong agar pemerintah menetapkan hubungan kerja antara aplikator dengan pengemudi dan kurir, bukan lagi hubungan kemitraan. Sehingga pengemudi ojol dan kurir mendapatkan hak-haknya secara penuh sebagai pekerja sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan.

Pilihan EditorTerkini Bisnis: Respons SPAI Soal Motor Listrik dan Pendapatan Driver Ojol, Bos Pertamina Pantau Penyaluran LPG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

4 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

8 hari lalu

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024


Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

10 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.


Kurir Ekspedisi di Sukabumi Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Begal, Uang Hasil COD untuk Bayar Cicilan Motor

11 hari lalu

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Kurir Ekspedisi di Sukabumi Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Begal, Uang Hasil COD untuk Bayar Cicilan Motor

Kurir ekspedisi itu membuat laporan palsu ke polisi telah menjadi korban begal. Uang hasil COD dipakai untuk membayar cicilan motor.


Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

20 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) melintasi di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada perusahaan transportasi online dan jasa logistik untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para ojek online (ojol) dan kurir logistik. TEMPO/Subekti.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.


PLN dan BNI Gelar Paket Sembako Murah untuk Ojol dan Masyarakat Umum

20 hari lalu

Ilustrasi pasar murah. ANTARA/Irsan Mulyadi
PLN dan BNI Gelar Paket Sembako Murah untuk Ojol dan Masyarakat Umum

PLN dan BNI menghadirkan 1.500 paket sembako harga murah Rp 59 ribu untuk pengemudi Ojol dan masyarakat umum.


Warganet Mengeluh Susah Dapat Ojol, Ternyata Ini Alasannya

21 hari lalu

Pengemudi ojol Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Warganet Mengeluh Susah Dapat Ojol, Ternyata Ini Alasannya

Menjelang Lebaran 2024, warganet mengeluhkan sulit mendapatkan ojek online (ojol). Lantas, apa yang menyebabkan kesulitan mencari ojol?


Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

22 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran


Upah dan THR Belum Dibayar, Pekerja Indofarma Desak Manajemen Lunasi Hari Ini

23 hari lalu

Serikat Pekerja Indofarma menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rabu, 31 Januari 2024. Mereka menuntut Menteri BUMN Erick Thohir menyelamatkan Indofarma Group yang merugi sekaligus memberikan hak-hak para karyawan. TEMPO/Riri Rahayu.
Upah dan THR Belum Dibayar, Pekerja Indofarma Desak Manajemen Lunasi Hari Ini

SP PT Indofarma meminta agar manajemen segera memberikan kepastian kapan hak upah dan THR.


Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

25 hari lalu

Pengemudi ojek online atau Ojol tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.