Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SPAI Nilai Rancangan Aturan Perlindungan Sopir Ojol dan Kurir Bersifat Eksploitatif

image-gnews
Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) membentangkan poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut mereka menuntut adanya payung hukum dan legalitas profesi ojek online, perubahan potongan komisi pendapatan mitra dan revisi perjanjian kemitraan, serta menolak keras kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). TEMPO/M Taufan Rengganis
Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) membentangkan poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut mereka menuntut adanya payung hukum dan legalitas profesi ojek online, perubahan potongan komisi pendapatan mitra dan revisi perjanjian kemitraan, serta menolak keras kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati menanggapi soal penyusunan aturan perlindungan tenaga kerja luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi. Dia menilai regulasi yang tengah digodok Kementerian Ketenagakerjaan itu justru eksploitatif dan mengaburkan hubungan kerja antara aplikator dengan pengemudi ojol dan kurir.

"Karena dalam peraturan tersebut masih menerapkan imbal hasil yang selama ini sarat akan potongan aplikator yang sangat besar melebihi ketentuan," ujar Lily dalam keterangannya kepada Tempo, Senin, 31 Juli 2023. 

Selain itu, Lily mengungkapkan potongan tersebut dilakukan sepihak dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kepentingan aplikator. Seharusnya, menurut SPAI, peraturan tersebut menetapkan pengemudi dan kurir sebagai penerima upah minimum selayaknya pekerja pada umumnya.

SPAI juga menolak ketentuan jam kerja selama 12 jam. Pasalnya, aturan itu memberatkan pengemudi dan kurir serta bertentangan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan. Karena itu, SPAI menyarankan ketentuan delapan jam kerja dan tambahan jam lembur maksimal tiga jam dengan persetujuan pengemudi. 

Ia berujar ketentuan delapan jam kerja ini berlaku untuk lima hari kerja dalam seminggu. Lily pun menggarisbawahi pemerintah perlu menjamin para sopir ojol dan kurir mendapatkan upah kerja lembur. 

Lebih lanjut, SPAI menekankan perlunya aturan ihwal hak pengemudi dan kurir perempuan dalam mendapatkan cuti haid, cuti melahirkan, dan cuti keguguran. Serta kesempatan untuk menyusui anaknya. Aplikator juga dinilai wajib membayar upah secara penuh dalam setiap cuti tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

SPAI juga menolak jaminan sosial dengan status bukan penerima upah. Sebaliknya, menurut Lily, pengemudi dan kurir berhak atas jaminan sosial selayaknya pekerja penerima upah dengan ketentuan iuran dibayarkan oleh perusahaan atau aplikator. 

Adapun jaminan sosial yang diminta SPAI mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan. SPAI juga menuntut hak membentuk serikat pekerja bagi pengemudi ojol dan kurir. 

"Agar pengemudi ojol tidak semena-mena diberikan sanksi suspend atau putus mitra sepihak dari aplikator," kata Lily. Selain itu, ia menegaskan pengemudi berhak melakukan perundingan bersama atas regulasi yang sedang disusun. Sebab, SPAI menilai selama ini ketentuan yang ada kerap merugikan pihak sopir ojol dan kurir lantaran ditetapkan sepihak oleh aplikator.

Ia kembali mendorong agar pemerintah menetapkan hubungan kerja antara aplikator dengan pengemudi dan kurir, bukan lagi hubungan kemitraan. Sehingga pengemudi ojol dan kurir mendapatkan hak-haknya secara penuh sebagai pekerja sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan.

Pilihan EditorTerkini Bisnis: Respons SPAI Soal Motor Listrik dan Pendapatan Driver Ojol, Bos Pertamina Pantau Penyaluran LPG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketahui Syarat dan Cara Daftar Maxim Driver yang Mudah

12 jam lalu

Berikut ini cara daftar Maxim motor dan mobil. Foto: id.taximaxim.com
Ketahui Syarat dan Cara Daftar Maxim Driver yang Mudah

Profesi ojek online kini banyak peminatnya. Salah satunya adalah driver maxim. Berikut syarat dan cara daftar driver maxim dengan mudah.


Gelar Aksi Besok, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 2024 dan Cabut Omnibus Law

9 hari lalu

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal berorasi saat atusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 26 Juli 2023. Dalam aksi kali ini ada tiga isu yang diusung yakni cabut omnibus law UU Cipta Kerja, naikkan upah minimum 2024 sebesar 15%, dan cabut UU Kesehatan. TEMPO/Subekti.
Gelar Aksi Besok, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 2024 dan Cabut Omnibus Law

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pemerintah semestinya tidak hanya menaikkan upah ASN dan pensiunan, tetapi juga upah buruh.


Fredy Pratama Tetap Gaji Kurirnya Meski Tertangkap

13 hari lalu

Fredy Pratama. Foto/istimewa
Fredy Pratama Tetap Gaji Kurirnya Meski Tertangkap

Kurir Fredy Pratama yang tertangkap tetap digaji setidaknya Rp 4 juta.


Fredy Pratama Sebut Kurirnya dengan Istilah Kuda

13 hari lalu

Foto Fredy Pratama dari red notice laman Web Interpol. Foto: interpol.int
Fredy Pratama Sebut Kurirnya dengan Istilah Kuda

Bandar hanya duduk diam di wilayahnya dan tinggal terima barang dari Fredy Pratama. Kuda-kuda inilah yang mengantarkan narkoba ke bandar.


Sebelum Penemuan Mayat Ibu dan Anak Tinggal Kerangka di Cinere, Kurir Paket Cium Bau Tak Sedap Sejak Agustus

20 hari lalu

Tim gabungan Polri melakukan olah TKP lanjutan di lokasi penemuan jasad ibu dan anak yang tinggal kerangka di Perumahan Bukit Cinere Indah Jalan Puncak Pesanggrahan VIII No. 39, Kecamatan Cinere Depok, Sabtu, 9 September 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Sebelum Penemuan Mayat Ibu dan Anak Tinggal Kerangka di Cinere, Kurir Paket Cium Bau Tak Sedap Sejak Agustus

Kurir tidak menyangka sumber bau bangkai tersebut berasal dari rumah tempat penemuan mayat karena menduga tempat itu tak berpenghuni.


Ramai Paket Shopee Dibajak, Begini Cara Melacak Jejak Pengiriman Barang

22 hari lalu

Logo Shopee. shopee.co.id
Ramai Paket Shopee Dibajak, Begini Cara Melacak Jejak Pengiriman Barang

Berikut cara tracking pengiriman barang Shopee untuk mengantisipasi pembajakan paket yang merupakan modus kejahatan terbaru.


Ojol yang Keroyok Tim YouTuber Laurend Hutagalung di Tebet Diduga Emosi Sesaat

27 hari lalu

Cuplikan Konten penghadangan motor melawan arah lalu lintas di Tebet. YouTube/Laurend Hutagalung Tv
Ojol yang Keroyok Tim YouTuber Laurend Hutagalung di Tebet Diduga Emosi Sesaat

YouTuber Laurend Hutagalung dan timnya yang sedang membuat konten mengadang pengendara motor lawan arah di Tebet dikeroyok


Ojol Terduga Pengeroyok Tim YouTuber Laurend Hutagalung di Tebet Ditangkap

27 hari lalu

Cuplikan Konten penghadangan motor melawan arah lalu lintas di Tebet. YouTube/Laurend Hutagalung Tv
Ojol Terduga Pengeroyok Tim YouTuber Laurend Hutagalung di Tebet Ditangkap

Kasus berawal saat YouTuber Laurend Hutagalung dan timnya membuat konten mengadang pengendara yang lawan arah di tebet


Kata Pengemudi Ojol soal Ide Pemerintah Batasi Jam Kerja Maksimal 10 Jam per Hari

28 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) mencari penumpang di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2023. Pengemudi ojol berharap kepada pemerintah untuk segera diterbitkannya payung hukum ojol, dan legalkan. TEMPO/Subekti.
Kata Pengemudi Ojol soal Ide Pemerintah Batasi Jam Kerja Maksimal 10 Jam per Hari

Kementerian Ketenagakerjaan mengusulkan jam kerja pengemudi ojek online (ojol) dibatasi 10 jam per hari


Modus Jadi Penumpang, Remaja Begal Ojol di Bekasi Nyaris Diamuk Massa

38 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Modus Jadi Penumpang, Remaja Begal Ojol di Bekasi Nyaris Diamuk Massa

Modus remaja pelaku begal ini adalah berpura-pura menjadi penumpang. Sudah ditolong diantar dari Cipayung sampai Jatiasih lalu ke Rawalumbu.