TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Arifin Tasrif, melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian ESDM. Salah satu yang dilantik adalah Letnan Jenderal TNI (Mar) (Purn) Bambang Suswantono sebagai Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, pada hari Senin 31 Juli 2023.
Arifin Tasrif mengungkapkan secara khusus permintaannya kepada Bambang untuk memperketat pengawasan internal karena sektor ESDM yang saat ini menghadapi tantangan berat.
“Kepada Inspektur Jenderal saya minta agar untuk selalu menjaga dan melakukan pengawasan internal di lingkungan Kementerian ESDM, serta mengawal penggunaan anggaran APBN tahun anggaran 2023 sesuai ketentuan undang-undang,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan Bambang mengenai implementasi manajemen risiko dan dukungan pada kasus-kasus yang terjadi, "Terapkan manajemen risiko yang baik sehingga mampu meminimalkan potensi kegagalan terhadap target-target program capaian yang sudah ditetapkan, terutama target capaian yang termasuk Program Strategis Nasional," ujarnya.
Bambang Suswantono menggantikan posisi Akhmad Syakhroza. Sebelumnya, Bambang menjabat sebagai Inspektur Jenderal TNI. Pria yang lahir di Semarang, 25 Juli 1965 ini juga pernah menjabat sebagai Komandan Pasukan Pengamanan Presiden. Jenderal berbintang tiga ini lulus dari Akademi Angkatan Laut pada 1987.
Arifin Tasrif juga melantik sejumlah pejabat baru. Antara lain Dadan Kusdiana yang diangkat sebagai Sekretaris Jenderal; Yudo Dwinanda Priaadi sebagai Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE); serta Akhmad Syakhroza sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam.
Arifin kembali mengingatkan agar pejabat yang baru dilantik untuk selalu menjaga integritas, membatasi pergaulan secara proporsional, dan tidak menyalahgunakan wewenang. “Sektor ESDM saat ini menghadapi tantangan yang cukup berat, kasus hukum yang sedang kita hadapi, saya minta Sekjen yang baru dilantik dapat mengkoordinir, merangkul dan terus membangun memperkuat konsolidasi internal,” tegasnya.
Seperti yang diketahui, pada bulan juni 2023, 10 PNS Kementerian Energi menjadi tersangka korupsi tunjangan kinerja pegawai yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp 27,6 miliar. Tak hanya itu, Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua tersangka dugaan korupsi tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Tersangka merupakan Kepala Kepala Geologi Kementerian ESDM dan Evaluator RKAB Kementerian ESDM.
LAYLA AISYAH
Pilihan Editor: Insentif Motor Listrik Dibuka untuk Umum, Bahlil: Kita Pertimbangkan Satu KTP, Satu Motor Listrik