Mulai dari naiknya suku bunga negara maju, inflasi global yang masih tinggi, ancaman perlambatan di negara mitra dagang utama, hingga berlanjutnya perang dagang Amerika-Cina.
Adapun aturan wajib tahan DHE di sistem keuangan dalam negeri selama minimal tiga bulan diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2023. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Agustus 2023.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan aturan DHE ini berlaku untuk empat sektor SDA, yakni dari sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan, dan perikanan. Namun Airlangga memastikan kebijakan ini tidak berdampak level usaha mikro,kecil, menengah (UKM).
"Aturan ini berlaku untuk yang nilai ekspor minimal US$ 250 ribu per dokumen. Di bawah itu, tidak diwajibkan," tutur Airlangga.
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan terbitnya PP 36 Tahun 2023 mendorong agar sumber pembiayaan dan pembangunan ekonomi bisa ada di dalam negeri. Selain itu untuk meningkatkan investasi sekaligus kualitas SDA. "Termasuk untuk menjaga stabilitas makro dan pasar keuangan domestik," ujarnya.
Pilihan editor: Terkini: Empat UU Andalan Sri Mulyani, Keunggulan dan Kelemahan LRT Jabodebek