TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mewajibkan eksportir sumber daya alam (SDA) dengan nilai ekspor minimal US$ 250 ribu per dokumen menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di sistem keuangan dalam negeri minimal tiga bulan. Namun demikian, menurut ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, angka US$ 250 ribu itu belum ideal.
"Sebaiknya, batasnya jadi minimum US$ 100 ribu atau setara Rp 1,5 miliar per transaksi," ujar Bhima kepada Tempo, Minggu, 30 Juli 2023.
Selain itu, dia menilai batas waktu minimal tiga bulan penyimpanan DHE kurang tepat. "Terlalu cepat," ujarnya. Dia berkaca pada Thailand yang menetapkan wajib tahan DHE selama 6 hingga 9 bulan.
"Kalau dalam tataran uji coba mungkin masih dibenarkan, ya. Tapi semoga ada perubahan lagi soal batas waktu ini sehingga lebih lama devisa valas (valuta asing) yang disimpan di Indonesia," tutur Bhima.
Sebab semakin lama DHE ditahan di sistem keuangan dalam negeri, dampaknya semakin positif. Terutama terhadap penguatan kurs dan tamabahan likuiditas valas perbankan domestik.
Manfaat wajib DHE ini, kata Bhima, akan terasa langsung ke fundamental ekonomi nasional. Apalagi dalam semester II-2023 ada banyak tantangan yang bakal dihadapi Indonesia.
Aturan DHE ini berlaku untuk empat sektor SDA