TEMPO.CO, Jakarta - Rosan Perkasa Roeslani atau Rosan Roeslani resmi diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pada Kamis, 27 Juli 2023. Dasar pelantikannya tertuang dalam Salinan Keputusan Menteri BUMN Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina No. SK-211/MBU/07/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT Pertamina.
Diketahui, sepuluh hari sebelumnya, mantan Duta Besar Republik Indonesia (RI) untuk Amerika Serikat (AS) itu juga ditunjuk menjadi Wakil Menteri BUMN II. Ia menggantikan Pahala Mansury yang digeser menjadi Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Senin, 17 Juli 2023. Lantas, berapa gaji yang akan diterima Rosan Roeslani ketika merangkap jabatan?
Gaji Wakil Komisaris Utama Pertamina
Aturan penghasilan dewan direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN No. PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Permen BUMN No. PER-04/MBU/2014. Sebagaimana Bab II disebutkan bahwa direksi yang mendapatkan gaji atau honorarium adalah direktur utama (Dirut), wakil direktur utama, dan anggota dewan direksi lainnya.
Berdasarkan laporan keuangan Pertamina pada periode yang berakhir 31 Desember 2022, untuk honorarium Dewan Komisaris Pertamina senilai US$ 46.48 juta atau sekitar Rp 702,67 miliar dan dibagi 7 orang. Setiap komisaris akan mendapatkan Rp 100,3 miliar per tahun atau sekitar Rp 8,3 miliar per bulan.
Adapun untuk gaji komisaris utama adalah sebesar 45 persen dari gaji direktur utama. Wakil komisaris utama akan menerima gaji sebesar 42,5 persen dari honorarium komisaris utama, dan besaran untuk anggota dewan komisaris adalah sebesar 90 persen dari gaji komisaris utama.
Gaji Wakil Menteri BUMN II
Sementara itu, ketentuan gaji pokok (gapok) dan tunjangan pendamping menteri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 176/PMK.02/2015 mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri. Besaran gaji pokok yang diterima oleh pejabat negara tersebut sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) No. 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Adapun besaran tunjangan jabatan menteri, termasuk pimpinan Kementerian BUMN sebesar Rp 13,61 juta per bulan. Sehingga, gaji pokok yang diterima Wamen BUMN II sekitar Rp 11,57 juta per bulan.
Selain gaji pokok, wakil menteri pun akan memperoleh tunjangan kinerja (tukin) sebesar 135 persen dari tukin pejabat Eselon IA dengan peringkat jabatan tertinggi. Maka dari itu, sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) No. 119 Tahun 2017, tukin tertinggi di lingkup Kementerian BUMN sebesar Rp 33,24 juta per bulan. Artinya, Wamen BUMN II bakal mengantongi tukin Rp 44,87 per bulan.
Kemudian, wakil menteri juga akan difasilitasi kendaraan dinas, jaminan kesehatan, dan rumah jabatan. Apabila kementerian yang bersangkutan belum mempunyai rumah dinas, maka akan diganti dengan tunjangan perumahan sebesar Rp 35 juta setiap bulan.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Luhut Sebut Digitalisasi Kurangi Korupsi, Kepala Basarnas jadi Tersangka karena Mengakali E-Katalog?