TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah hingga 30 Juni 2023 mencapai Rp 7.805,19 triliun dengan rasio 37,93 persen dari Produk Domestik Bruto atau PDB. Posisi utang itu naik dibandingkan dengan periode akhir Mei 2023 yang mencapai Rp 7.787,51 triliun dengan rasio 37,85 persen dari PDB.
Rasio utang pemerintah terhadap PDB per akhir Juni 2023 itu, berada di batas aman (jauh di bawah 60 persen PDB). Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan masih sesuai dengan yang telah ditetapkan melalui Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah tahun 2023-2026 di kisaran 40 persen.
“Pemerintah melakukan pengelolaan utang secara baik dengan risiko yang terkendali, antara lain melalui komposisi yang optimal, baik terkait mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo,” tertulis dalam Buku APBN KiTA edisi Juli 2023 yang dikutip Sabtu, 29 Juli 2023.
Adapun komposisi utang pemerintah didominasi oleh utang domestik yaitu 72,49 persen. Sementara berdasarkan instrumen, komposisi utang pemerintah mayoritas berupa Surat Berharga Negara atau SBN yang mencapai 89,04 persen.
Selain itu, pemerintah juga mengutamakan pengadaan utang dengan tenor menengah-panjang dan melakukan pengelolaan portofolio utang secara aktif. “Per akhir Juni 2023, profil jatuh tempo utang Indonesia terbilang cukup aman dengan rata-rata tertimbang jatuh tempo (average time maturity/ ATM) di kisaran 8 tahun,” tertulis dalam catatan itu.
Selanjutnya, laporan itu mencatat, untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan utang dalam jangka panjang, pemerintah terus berupaya mendukung terbentuknya pasar SBN domestik yang dalam, aktif, dan likuid. Salah satu strateginya melalui pengembangan berbagai instrumen SBN, termasuk pengembangan SBN tematik berbasis lingkungan (Green Sukuk) dan SDG (SDG Bond).
Selain itu, peranan transformasi digital dalam proses penerbitan dan penjualan SBN, yang didukung dengan sistem online juga tak kalah penting. “Mampu membuat pengadaan utang melalui SBN menjadi semakin efektif dan efisien, serta kredibel,” demikian catatan APBN KiTA edisi Juni 2023.
Pilihan Editor: Deretan Alasan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Akhirnya Dihapus dari PSN