TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memenuhi syarat bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa. Hal itu diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya di Jakarta, pada Kamis, 27 Juli 2023.
“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang mempunyai masa perjanjian kerja di atas dua tahun dan bagi mereka yang memenuhi sejumlah peraturan tertentu,” kata Anas.
Aturan peningkatan gaji PPPK tersebut tertuang dalam Peraturan MenPAN RB No. 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK. Lantas, berapa besaran gaji PPPK yang bisa naik?
Berapa Kenaikan Gaji Berkala PPPK?
Sebagaimana Pasal 3 Peraturan MenPAN RB No. 7 Tahun 2023, kenaikan gaji berkala PPPK diberikan apabila memenuhi ketentuan berikut.
- Telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan dalam lampiran. MKG sendiri merupakan masa kerja dalam golongan sesuai perjanjian kerja dengan pola perhitungan vertikal ke bawah.
- Penilaian performa selama dua tahun terakhir meraih predikat kerja tahunan minimal “baik”.
Sementara itu, PPPK dengan golongan gaji V dikecualikan dari persyaratan tersebut. Namun kenaikan gaji berkala PPPK golongan gaji V bisa diraih apabila:
- Mencapai satu tahun MKG dan memiliki masa perjanjian kerja lebih dari setahun.
- Memiliki nilai kinerja paling rendah adalah “baik” dalam setahun terakhir.