Oleh karena itu, para produsen harus bisa menikmati manfaat dari kebijakan tersebut.
“Mereka, produsen yang menikmati manfaat bantuan pemerintah ini, dia harus memiliki minimal tertentu kriteria, yaitu 40 persen produk motornya itu harus memiliki TKDN. Jadi kami tetap mendorong supaya ada penguatan struktur industrinya,” tutur Agus Gumiwang.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan melakukan evaluasi program subsidi atau bantuan motor listrik mengingat masih rendahnya minat masyarakat terhadap pembelian motor listrik tersebut.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa), per Kamis, 27 Juli 2023 masih ada sisa kuota 198.791 unit motor listrik yang belum tersalurkan. Padahal, pemerintah menargetkan sebanyak 200 ribu motor listrik baru harus terjual tahun ini melalui program subsidi kendaraan listrik.
Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran subsidi untuk motor listrik baru dan konversi yang berlaku selama 2023-2024 sebesar Rp 7 triliun.
Anggaran tersebut akan diberikan kepada subsidi 1 juta unit motor listrik baru dan konversi dengan besaran Rp 7 juta per unit.
"Kebutuhan total anggarannya Rp 7 triliun untuk 2023 dan 2024," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Pilihan Editor: Eksportir Keberatan soal Devisa Hasil Ekspor Parkir di Indonesia, Luhut: Mereka Tidak Mengerti