Meski begitu, satwa liar yang dilindungi masih bisa dipelihara di rumah asal harus memenuhi sejumlah syarat serta memenuhi surat izin yang ditetapkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Mengutip Indonesia.go.id, berikut adalah syarat memelihara atau memperjualbelikan hewan langka, di antaranya adalah:
1. Satwa langka dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan harus didapatkan dari penangkaran, bukan dari alam.
2. Satwa langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran merupakan kategori F2. Kategori ini merupakan hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran. Dengan kata lain, hanya cucu dari generasi pertama di tempat penangkaran yang bisa dipelihara atau diperjualbelikan.
Selain itu, hewan langka yang legal untuk dimanfaatkan setelah ditangkarkan hanya hewan dengan kategori Appendix 2. Sedangkan hewan langka kategori Appendix 1, walau sudah ditangkarkan, tetap tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun karena harus dikonservasi. Berikut penjelasannya:
1. Hewan Langka Kategori Appendix 1
Kategori ini adalah hewan langka yang jumlahnya kurang dari 800 ekor di alam. Meski sudah ditangkarkan, hewan ini tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun dan harus tetap kembali ke kawasan konservasi. Contohnya: anoa, badak bercula satu, harimau sumatera, macan dahan, serta orangutan.
2. Hewan Langka Kategori Appendix 2
Kategori ini adalah hewan langka yang dilindungi di alamnya. Tidak boleh diambil dan dijual apabila keturunan hewan langka langsung dari alam. Namun, apabila sudah ditangkarkan, maka keturunan generasi ketiga atau F2-nya boleh dimanfaatkan. Beberapa contoh hewan langka tersebut adalah elang, alap-alap, buaya muara, jalak bali.
Selanjutnya: Jika dikaitkan dengan kasus Alshad Ahmad...