Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral Kabar Anak Harimau Alshad Ahmad Mati, Bagaimana Sebenarnya Aturan Memelihara Satwa Liar?

image-gnews
Alshad Ahmad bersama anak harimau peliharaannya, Cenora dan Teona. Foto: Instagram/@alshadahmad
Alshad Ahmad bersama anak harimau peliharaannya, Cenora dan Teona. Foto: Instagram/@alshadahmad
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kabar kematian anak harimau benggala yang dipelihara Youtuber Alshad Ahmad bernama Cenora pada Senin, 24 Juli 2023, beredar viral. Tak sedikit warganet yang mengecam dan mempertanyakan kelayakan sepupu Raffi Ahmad itu dalam memelihara harimau di rumahnya. Apalagi harimau bukan hewan yang bisa dijadikan peliharaan melainkan satwa liar.

Alshad Ahmad selama ini dikenal sebagai seorang Youtuber yang hobi memelihara satwa liar. Tidak hanya harimau, Alshad juga memelihara sejumlah satwa lain seperti burung elang, rusa, burung unta dan lain sebagainya di rumahnya. Lantas, sebenarnya bagaimana aturan memelihara satwa liar?

Aturan Memelihara Satwa Liar

Berdasarkan informasi dari laman Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, aturan memelihara satwa liar tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. 

Pada Pasal 21 dijelaskan bahwa tumbuhan dan satwa terancam punah merupakan jenis yang memiliki populasi yang sangat kecil dan perkembangbiakannya sangat lambat. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai pengaruh, baik dari perubahan habitat maupun perubahan ekosistemnya.

Selanjutnya pada pasal 21 ayat 2 disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.

Bagi siapa pun yang sengaja melanggar pasal tersebut, maka akan dikenakan hukuman pidana. Adapun hukuman pidananya berupa pidana penjara hingga lima tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta. Sedangkan bagi yang lalai melakukan pelanggaran tersebut dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Selanjutnya: Meski begitu, satwa liar yang dilindungi masih bisa ...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DLH DKI Tak Punya Wewenang Keluarkan Izin Operasional Alat Pengukur Kualitas Udara

8 jam lalu

Petugas BMKG menjelaskan kepada warga alat low cost sensor air quality untuk pengukur kualitas udara saat Festival Ayo Birukan Lagi Langit Jakarta di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 16 Juli 2023. Kegiatan ini juga bertujuan mengajak masyarakat peduli untuk menjaga kualitas udara Jakarta. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
DLH DKI Tak Punya Wewenang Keluarkan Izin Operasional Alat Pengukur Kualitas Udara

Dinas Lingkungan Hidup DKI ungkap dugaan banyak alat pengukur kualitas udara tidak berizin di Jakarta.


Dulu Dinas LH DKI Berkoar Alat Ukur Kualitas Udara Swasta Diduga Tak Berizin, Kini Sebut Dijual Bebas

16 jam lalu

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 12 September 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Dulu Dinas LH DKI Berkoar Alat Ukur Kualitas Udara Swasta Diduga Tak Berizin, Kini Sebut Dijual Bebas

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memastikan alat pengukuran kualitas udara dijual bebas tanpa perlu izin.


KLHK Siapkan Proyek Percontohan Perdagangan Karbon dari Hutan Bakau, Dimulai di Kalut

2 hari lalu

Mangrove atau hutan bakau sebagai penyerap emisi karbondioksida di Kawasan Konservasi Mangrove dan Bekantan Kota Tarakan, Kalimantan Utara. TEMPO/MARTHA WARTA SILABAN
KLHK Siapkan Proyek Percontohan Perdagangan Karbon dari Hutan Bakau, Dimulai di Kalut

KLHK mencatat potensi nilai ekonomi dari perdagangan karbon Indonesia secara keseluruhan mencapai hingga Rp 3.000 triliun dari komponen hutan tropis.


BMKG Ingatkan Karhutla Berpotensi Terjadi di Sumatera dan Kalimantan Hari Ini

2 hari lalu

Petugas dari Manggala Agni Daops Banyuasin berupaya memadamkan kebakaran lahan di Desa Muara dua, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Kamis, 21 September 2023. Berdasarkan data dari Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan Wilayah Sumatera sepanjang Januari hingga Agustus 2023 luas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan mencapai 4.082,8 hektare yang terbagi menjadi 2,947,8 lahan mineral dan 1.135,0 lahan gambut. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
BMKG Ingatkan Karhutla Berpotensi Terjadi di Sumatera dan Kalimantan Hari Ini

BMKG mengeluarkan peringatan dini atas potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia, Rabu ini.


KLHK Segera Terapkan Standarisasi Alat Ukur Kualitas Udara, Ini Harapan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI

3 hari lalu

Warga memantau kualitas udara dengan aplikasi telepon genggam di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin, 25 September 2023. Jakarta berada di peringkat keenam dalam daftar kota dengan kualitas udara terburuk di seluruh dunia.  TEMPO/Subekti.
KLHK Segera Terapkan Standarisasi Alat Ukur Kualitas Udara, Ini Harapan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI

Standarisasi ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan informasi kualitas udara yang terjamin dan lebih akurat.


DKI Sebut Banyak Alat Ukur Kualitas Udara Tak Berizin, Begini Kata Polda Metro Jaya

9 hari lalu

Petugas BMKG menjelaskan kepada warga alat low cost sensor air quality untuk pengukur kualitas udara saat Festival Ayo Birukan Lagi Langit Jakarta di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 16 Juli 2023. Kegiatan ini juga bertujuan mengajak masyarakat peduli untuk menjaga kualitas udara Jakarta. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
DKI Sebut Banyak Alat Ukur Kualitas Udara Tak Berizin, Begini Kata Polda Metro Jaya

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI menduga alat ukur kualitas udara milik swasta tanpa izin itu juga tidak dikalibrasi oleh KLHK.


DLH DKI Ungkap Banyak Pengukur Kualitas Udara Tak Berizin, Koordinasi dengan Polisi untuk Dihentikan

10 hari lalu

Warga melihat kualitas udara melalui aplikasi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) net saat Festival Ayo Birukan Lagi Langit Jakarta di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 16 Juli 2023. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta tersebut sebagai sarana edukasi publik untuk lebih mengenal kondisi udara Jakarta. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
DLH DKI Ungkap Banyak Pengukur Kualitas Udara Tak Berizin, Koordinasi dengan Polisi untuk Dihentikan

DLH DKI menyatakan telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menghentikan beberapa alat pengukur kualitas udara tak berizin tersebut.


Momen Presiden Jokowi Diberi Tas Kalung oleh Warga Papua

11 hari lalu

Presiden Jokowi menerima cendera mata dari penerima SK Perhutanan Sosial & Adat dalam puncak Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan dan Energi Baru Terbarukan (Festival LIKE) di Indonesia Arena, GBK, Jakarta, Senin, 18 September 2023. TEMPO/Subekti.
Momen Presiden Jokowi Diberi Tas Kalung oleh Warga Papua

Jokowi sempat terdiam untuk menerima kalung itu, sebelum dia memakainya sendiri. Setelah Jokowi memakainya, pengunjung yang hadir sempat sorai.


Jokowi Bagikan Ribuan Surat Perhutanan Sosial: Masyarakat Harus Produktif

11 hari lalu

Presiden Jokowi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) pada Senin, 18 September 2023. Penyerahan dilakukan di Indonesia Arena kawasan Gelora Bung Karno dalam acara Puncak Festival LIKE. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Jokowi Bagikan Ribuan Surat Perhutanan Sosial: Masyarakat Harus Produktif

Jokowi menyerahkan surat keputusan Perhutanan Sosial dan surat keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada perwakilan dari kelompok masyarakat


Mahfud MD Singgung Kekeliruan KLHK soal Perizinan di Pulau Rempang, Ini Respons Menteri Siti Nurbaya

15 hari lalu

Tangkapan layar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers virtual diikuti dari YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Senin 28 Agustus 2023. ANTARA/Andi Firdaus).
Mahfud MD Singgung Kekeliruan KLHK soal Perizinan di Pulau Rempang, Ini Respons Menteri Siti Nurbaya

KLHK diduga pernah salah menerbitkan izin penggunaan tanah di Pulau Rempang kepada pihak yang tidak berhak. Apa respons Menteri SIti Nurbaya?