TEMPO.CO, Jakarta - Kabar kematian anak harimau benggala yang dipelihara Youtuber Alshad Ahmad bernama Cenora pada Senin, 24 Juli 2023, beredar viral. Tak sedikit warganet yang mengecam dan mempertanyakan kelayakan sepupu Raffi Ahmad itu dalam memelihara harimau di rumahnya. Apalagi harimau bukan hewan yang bisa dijadikan peliharaan melainkan satwa liar.
Alshad Ahmad selama ini dikenal sebagai seorang Youtuber yang hobi memelihara satwa liar. Tidak hanya harimau, Alshad juga memelihara sejumlah satwa lain seperti burung elang, rusa, burung unta dan lain sebagainya di rumahnya. Lantas, sebenarnya bagaimana aturan memelihara satwa liar?
Aturan Memelihara Satwa Liar
Berdasarkan informasi dari laman Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, aturan memelihara satwa liar tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Pada Pasal 21 dijelaskan bahwa tumbuhan dan satwa terancam punah merupakan jenis yang memiliki populasi yang sangat kecil dan perkembangbiakannya sangat lambat. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai pengaruh, baik dari perubahan habitat maupun perubahan ekosistemnya.
Selanjutnya pada pasal 21 ayat 2 disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Bagi siapa pun yang sengaja melanggar pasal tersebut, maka akan dikenakan hukuman pidana. Adapun hukuman pidananya berupa pidana penjara hingga lima tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta. Sedangkan bagi yang lalai melakukan pelanggaran tersebut dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Selanjutnya: Meski begitu, satwa liar yang dilindungi masih bisa ...