Jika dikaitkan dengan kasus Alshad Ahmad, dalam Peraturan Menteri LHK No. P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Penetapan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi tercantum daftar tumbuhan dan satwa yang dilindungi di Indonesia.
Berdasarkan aturan tersebut, total ada sebanyak 921 spesies tumbuhan dan satwa yang termasuk dalam daftar jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi pemerintah. Namun dari ratusan daftar tersebut, harimau Benggala yang dipelihara Alshad bukan termasuk satwa liar yang dilindungi di Indonesia.
KLHK Akan Investigasi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK belakangan buka suara atas kematian harimau Alshad. Direktur Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Ekosistem KLHK, Satyawan Pudyatmoko, menyatakan pihaknya akan menggelar investigasi mendalam terkait kematian Cenora.
"Ya (akan ada investigasi), ada evaluasi menyeluruh," kata Dirjen Konservasi dan Sumber Daya Ekosistem KLHK, Satyawan Pudyatmoko, pada Tempo, Rabu, 26 Juli 2023.
Lebih lanjut, Satyawan mengatakan pihaknya akan menurunkan tim untuk mengevaluasi animal welfare. Dengan begitu, penyebab kematian harimau Benggala tersebut bisa diketahui.
"Setelah ada evaluasi akan kita tentukan langkah selanjutnya," ungkap Satyawan.
RIZKY DEWI AYU | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Alshad Ahmad Ungkap Anak Harimau Peliharaannya Mati, KLHK Bakal Investigasi dan Evaluasi