Pindad sebagai perseroan
Tahun 1980-an, pemerintah Indonesia gencar menggalakkan program alih teknologi. Pindad yang saat itu berada dibawah naungan Dephankam memiliki keterbatasan ruang gerak untuk mengembangkan produksi nya, karena seluruh kegiatan Pindad bergantung pada peraturan dan anggaran ekonomi Dephankam.
Untuk itu, Dephankam menyarankan pemisahan antara war making activities dan war support activities. Kegiatan Pindad yang merupakan bagian dari war support activities ini dirasa perlu menjadi perseroan terbatas, yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia.
Berdasarkan keputusan Presiden RI No.47 Tahun 1981, Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT) yang sudah berdiri sejak 1978, harus lebih memperhatikan proses transformasi teknologi yang ditetapkan pemerintah Indonesia itu, termasuk pengadaan mesin-mesin untuk kebutuhan Industri.
Ketua BPPT saat itu Prof. DR. Ing. B.J. Habibie kemudian membentuk Tim Corporate Plan Pindad yang terdiri dari unsur BPPT dan Departemen Hankam, serta diketuai langsung oleh Habibie. Berdasarkan hasil kajian mereka, diputuskan komposisi produksi Pindad adalah 20 persen produk militer dan 80 persen komersial atau non militer.
Dengan tugas pokok menyediakan dan memproduksi produk-produk kebutuhan Dephankam seperti amunisi ringan, amunisi berat, dan peralatan militer lain, serta memproduksi produk-produk komersial seperti mesin perkakas, produk tempa, air brake system, perkakas dan peralatan khusus pesanan.
Kemudian sesuai Peraturan Pemerintah RI No.4 Tahun 1983, Pindad resmi menjadi BUMN pada 11 Februari 1983. Dari sini, Pindad diharapkan dapat memproduksi peralatan militer yang dibutuhkan secara efisien dan menghasilkan produk-produk komersial berorientasi bisnis. Serta memiliki biaya dan anggaran sendiri untuk pengembangan, penelitian dan investasi serta mengembangkan profesionalisme industrinya.
M JULNIS FIRMANSYAH | ANDRY TRIYANTO
Pilihan Editor: Jokowi Ajak Prabowo dan Erick Thohir Tinjau Produksi Alutsista di Pindad
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.