Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bappebti Sebut Nilai Transaksi Kripto Turun Tahun Ini, Prediksi Rebound Tahun Depan

Reporter

image-gnews
Ilustrasi kripto. Pexels/Alesia Kozik
Ilustrasi kripto. Pexels/Alesia Kozik
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBadan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menetapkan pendirian bursa kripto sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara. Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023. 

Selain itu, Bappebti juga menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia.

Bappebti juga mengatur Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 Tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.

"Pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut sebagai bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan," ujar Kepala Bappebti Didid Noordiatmokom elalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 20 Juli 2023.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Bongkar Pencurian Listrik di Ruko Cimanggis Depok, Sindikat Penambang Kripto

2 hari lalu

Ilustrasi kripto. Pexels/Alesia Kozik
Polisi Bongkar Pencurian Listrik di Ruko Cimanggis Depok, Sindikat Penambang Kripto

Pelaku pencurian listrik di kawasan Cimanggis, Depok itu sedang menambang kripto, yang butuh tenaga listrik besar.


Jadi Tersangka Penipuan Kripto, Ronaldinho Bisa Kembali ke Penjara

29 hari lalu

Ronaldinho. REUTERS
Jadi Tersangka Penipuan Kripto, Ronaldinho Bisa Kembali ke Penjara

Polisi akan memaksa Ronaldinho hadir di Brasilia jika mangkir lagi dari panggilan Komite Parlemen.


Perbedaan Paylater dan Pinjol yang Banyak Jerat Mahasiswa hingga Lakukan Pembunuhan

32 hari lalu

Ilustrasi PayLater. Tim Douglas/Pexels
Perbedaan Paylater dan Pinjol yang Banyak Jerat Mahasiswa hingga Lakukan Pembunuhan

Perbedaan paylater dan pinjol terletak pada perusahaan penyedia, produk yang ditawarkan, sistem keamanan, dan proses penyaluran dana.


Bakal Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti, OJK Siapkan Master Plan

33 hari lalu

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi usai upacara pelantikan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Tempo/Tony Hartawan
Bakal Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti, OJK Siapkan Master Plan

Pengawasan aset kripto akan beralih dari Bappebti ke OJK.


Kepala Bappebti: Investor Kripto Harus Cerdas dan Perhatikan 2L

42 hari lalu

Kepala Badan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Didid Noordiatmoko.
Kepala Bappebti: Investor Kripto Harus Cerdas dan Perhatikan 2L

Kepala Badan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menegaskan, masyarakat harus memastikan 2L dalam memutuskan berinvestasi aset kripto, yaitu legal dan logis.


Buka Suara Kampus UI soal Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI, Pelaku dapat Sanksi Akademik?

43 hari lalu

Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (UI) akan menyelenggarakan webinar dengan tema
Buka Suara Kampus UI soal Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI, Pelaku dapat Sanksi Akademik?

Universitas Indonesia buka suara soal kasus pembunuhan mahasiswa UI. Pihak kampus mengatakan belum dapat beri sanksi ke pelaku.


Hasan Fawzi Dilantik Jadi Kepala Pengawas Aset Kripto OJK: Bukan Orang Baru di Industri Keuangan

44 hari lalu

Hasan Fawzi. Dok.OJK
Hasan Fawzi Dilantik Jadi Kepala Pengawas Aset Kripto OJK: Bukan Orang Baru di Industri Keuangan

Hasan Fawzi bukanlah orang baru di industri keuangan, mengemban beberapa jabatan di berbagai perusahaan.


Ini Kata UI Soal Pembunuhan Mahasiswanya yang Berlatar Kerugian Investasi Kripto

44 hari lalu

Ilustrasi Kampus Universitas Indonesia 2022. (DOK. HUMAS UI)
Ini Kata UI Soal Pembunuhan Mahasiswanya yang Berlatar Kerugian Investasi Kripto

Kampus UI digegerkan kasus pembunuhan satu mahasiswanya, Muhammad Naufal Zidan, 19 tahun.


Cerita Ketua Himpunan Sastra Rusia FIB UI soal Keseharian Korban dan Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI

44 hari lalu

Rumah kontrakan mahasiswa UI Altafasalya Ardnika Basya, pelaku pembunuhan MNZ di Wisma Ladika , Kecamatan Beji, Depok, Ahad, 6 Agustus 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Cerita Ketua Himpunan Sastra Rusia FIB UI soal Keseharian Korban dan Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI

Ketua Himpunan Mahasiswa UI menceritakan bagaimana keseharian Altaf pelaku pembunuhan mahasiswa UI sekaligus Naufal yang menjadi korban.


Himpunan Sastra Rusia FIB UI Bicara Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI

45 hari lalu

Altafasalya Ardnika Basya, mahasiswa UI yang membunuh adik kelasnya, saat digelandang ke Mapolres Metro Depok, Jalan Margonda, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Sabtu 5 Agustus 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Himpunan Sastra Rusia FIB UI Bicara Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI

Ketua Himpunan Sastra Rusia Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia mengaku malu berteman dengan tersangka dalam kasus pembunuhan mahasiswa UI.