Kemenkominfo akan terus blokir konten yang promosikan judi online
Kemenkominfo juga menyatakan akan terus memblokir konten-konten yang mempromosikan judi online. Sejak 13 sampai 19 Juli 2023, Kominfo memblokir terhadap 11.333 konten judi online. Bahkan sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023 Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau take down terhadap 846.047 konten perjudian online.
Sepanjang Januari hingga 17 Juli 2023, Kominfo juga telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online. Budi Arie menuturkan jumlah tersebut adalah bagian dari aduan yang Kominfo terima sepanjang 2023 yaitu 1.914 aduan.
3 jenis pemblokiran Kominfo
Lebih jauh, Budi Arie menjelaskan ada tiga jenis pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo. Pertama, pemblokiran terhadap websitenya. Kedua, apabila diketahui IP-nya, Kominfo juga akan memblokir aplikasi judi online tersebut. Ketiga, Kominfo bakal memblokir rekening yang digunakan dalam transaksi judi online untuk mempersempit ruang gerak para pelaku dalam melakukan kegiatan ilegal ini.
Pengamat: Indonesia bukan satu-satunya yang masih larang judi online
Pengamat IT dari ICT Institute Heru Sutadi membantah pernyataan Menkominfo Budi Arie yang menyebut Indonesia menjadi satu-satunya negara di ASEAN yang melarang judi online.
"Sebenarnya bukan Indonesia satu-satunya negara di Asia Tenggara yang melarang judi online, judi keseluruhan," ujar Heru pada Tempo. "Tapi juga Brunei, mereka juga melarang atau ilegal di sana."
Malaysia beri tempat khusus
Dia melanjutkan beberapa negara lain memberikan tempat atau wilayah khusus untuk berjudi, seperti di Genting, Malaysia. Sehingga, kata dia, judi online dilarang di Malaysia. Bahkan, dia menyebut pemerintah setempat tidak segan menutup situs-situs perjudian.
"Judi online ini merupakan hal yang agak berbeda dengan judi biasa, karena ini merupakan permainan dengan menghilangkan batas-batas sekat negara, wilayah geografis," papar Heru.
RIANI SANUSI PUTRI | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Sederet Saran Pengamat agar BPJS Kesehatan Tak Defisit, Keringanan Diskon dan Cicilan Tunggakan