TEMPO.CO, Jakarta - PT Marino Mining International (MMI) menggugat Badan Arbitrase Indonesia (BANI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel.
Hal ini pun dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 568/Pdt.Sus-Arbt/2023/PN.Jkt.Sel, tertanggal 23 Juni 2023.
“Iya betul,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Juli 2023.
Dalam gugatannya, PT MMI meminta agar putusan BANI yang memenangkan PT Bara Karya Utama Makmur (BKUM) dibatalkan.
Sebelumnya, BANI memenangkan PT BKUM terkait gugatan wanprestasi terhadap PT MMI, yang divonis telah mengingkari 'Perjanjian Bersama' antara kedua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan tersebut.
“Kami mengajukan permohonan gugatan pembatalan putusan BANI. Ada dua pihak yang kami gugat yakni, PT BKUM (Termohon I) dan BANI (Termohon II),” kata Kuasa Hukum PT MMI, Yudo Sukmo Nugroho, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo. Ia menilai BANI telah mengabaikan bukti-bukti dan keterangan ahli yang diajukan oleh MMI.
Mengenai legal standing gugatan, Yudo menerangkan, pembatalan putusan BANI dimungkinkan. Hal ini berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Hal ini jugaberdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi pada perkara Nomor 15/PUU-XII/2014 tentang Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase.
Sementara itu, Kuasa Hukum BANI, Kamil Zacky Permandha membantah pernyataan yang menyebut jika pihaknya tidak mempertimbangkan bukti-bukti dan keterangan ahli dari PT MMI.
“Karena putusan Majelis Arbiter tentu sudah mempertimbangkan semua hal dan melihat berbagai aspek,” kata Kamil.
Selanjutnya: Kamil menambahkan, dalam Pasal 70 ...