Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PT MMI Gugat Badan Arbitrase Nasional Indonesia ke PN Jaksel, Ini Sebabnya

image-gnews
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Marino Mining International (MMI) menggugat Badan Arbitrase Indonesia (BANI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel

Hal ini pun dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 568/Pdt.Sus-Arbt/2023/PN.Jkt.Sel, tertanggal 23 Juni 2023.

“Iya betul,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Juli 2023.

Dalam gugatannya, PT MMI meminta agar putusan BANI yang memenangkan PT Bara Karya Utama Makmur (BKUM) dibatalkan.

Sebelumnya, BANI memenangkan PT BKUM terkait gugatan wanprestasi terhadap PT MMI, yang divonis telah mengingkari 'Perjanjian Bersama' antara kedua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan tersebut.

“Kami mengajukan permohonan gugatan pembatalan putusan BANI. Ada dua pihak yang kami gugat yakni, PT BKUM (Termohon I) dan BANI (Termohon II),” kata Kuasa Hukum PT MMI, Yudo Sukmo Nugroho, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo. Ia menilai BANI telah mengabaikan bukti-bukti dan keterangan ahli yang diajukan oleh MMI.

Mengenai legal standing gugatan, Yudo menerangkan, pembatalan putusan BANI dimungkinkan. Hal ini berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Hal ini jugaberdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi pada perkara Nomor 15/PUU-XII/2014 tentang Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase.

Sementara itu, Kuasa Hukum BANI, Kamil Zacky Permandha membantah pernyataan yang menyebut jika pihaknya tidak mempertimbangkan bukti-bukti dan keterangan ahli dari PT MMI.

“Karena putusan Majelis Arbiter tentu sudah mempertimbangkan semua hal dan melihat berbagai aspek,” kata Kamil.

Selanjutnya: Kamil menambahkan, dalam Pasal 70 ...

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Warga Terdampak Proyek Jalan Tol Solo-Yogyakarta di Klaten Gugat Perdata Jokowi

14 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan saat pembukaan Rapat Kerja Nsional (Rakernas) Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi di Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu 16 September 2023. Rakernas Seknas Jokowi yang diikuti sebanyak 25 perwakilan DPW se-Indonesia tersebut sebagai bagian konsolidasi organisasi dalam persiapan menjelang Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Warga Terdampak Proyek Jalan Tol Solo-Yogyakarta di Klaten Gugat Perdata Jokowi

Jokowi bersama empat tergugat lainnya itu digugat untuk membayar kerugian immateril Rp 150 miliar dan materiil Rp 14 miliar.


Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak oleh MK, Begini Alasannya

16 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak oleh MK, Begini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan masa berlaku surat izin mengemudi atau SIM seumur hidup. Apa alasannya?


Terpidana Mario Dandy Ajukan Banding atas Vonis 12 Tahun Penjara

17 hari lalu

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 7 September 2023. Hakim juga memvonis Mario Dandy untuk membayar restitusi sebesar Rp25.140.161.900 atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terpidana Mario Dandy Ajukan Banding atas Vonis 12 Tahun Penjara

Terpidana Mario Dandy Satriyo mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah telah menganiaya David Ozora.


Pengusaha Bakal Gugat Aturan Soal Larangan Jual Barang Impor, Teten: Saya Tidak Takut

30 hari lalu

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berjalan menuju podium saat acara pembukaan Sixth ASEAN Inclusive Business Summit di Nusa Dua, Bali, Rabu, 23 Agustus 2023. Forum ASEAN Micro and Small Enterprises Financing Institution (AMSEF) bertujuan untuk meningkatkan keterjangkauan finansial bagi UMKM. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Pengusaha Bakal Gugat Aturan Soal Larangan Jual Barang Impor, Teten: Saya Tidak Takut

Menteri Teten Masduki buka suara soal penolakan APLE atas larangan jual barang impor senilai di bawah US$ 100 atau sekitar Rp1,5 juta di marketplace.


Maskapai Penerbangan Ini Bayar Denda Rp125,8 Miliar karena Tagih Biaya Bagasi ke Penumpang

33 hari lalu

Ilustrasi bepergian dengan koper. Shutterstock
Maskapai Penerbangan Ini Bayar Denda Rp125,8 Miliar karena Tagih Biaya Bagasi ke Penumpang

Maskapai penerbangan ini hanya membolehkan barang pribadi yang muat di bawah kursi pesawat.


Warga Jepang Ajukan Gugatan Pembatalan Buang Air Limbah Fukushima

37 hari lalu

Seorang pengunjuk rasa memegang plakat bertuliskan
Warga Jepang Ajukan Gugatan Pembatalan Buang Air Limbah Fukushima

Warga Fukushima dan sejumlah prefektur lainnya di Jepang akan menggugat pemerintah Jepang untuk menghentikan rencana pembuangan air limbah radiaoktif


Digugat atas Pelecehan Seksual, Lizzo akan Tuntut Balik Mantan Penarinya

38 hari lalu

Lizzo. (Instagram/@lizzobeating)
Digugat atas Pelecehan Seksual, Lizzo akan Tuntut Balik Mantan Penarinya

Lizzo siap untuk menuntut balik tiga mantan penari yang menuduhkan melakukan pelecehan seskual hingga diskriminasi ras dan agama.


KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug

46 hari lalu

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Len Industri (Persero) melanggar UU tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan didenda Rp 6,056 miliar.


Gugatan PKPU Waskita Karya Bakal Diputuskan pada 21 Agustus 2023

51 hari lalu

Suasana sidang penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 10 Agustus 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Gugatan PKPU Waskita Karya Bakal Diputuskan pada 21 Agustus 2023

Putusan terhadap gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk akan dibacakan pada 21 Agustus 2023 mendatang.


Astra Honda Motor Digugat Perusahaan Sepeda Amerika Serikat, Masalah Apa?

14 Juli 2023

Sistem solar panel terpasang di atap pabrik Astra Honda Motor di Karawang, pabrik AHM Cikarang, dan AHM Safety Riding & Training Center Deltamas, Jawa Barat. (AHM)
Astra Honda Motor Digugat Perusahaan Sepeda Amerika Serikat, Masalah Apa?

PT Astra Honda Motor (AHM) digugat perusahaan sepeda asal Amerika Serikat, Trek Bicycle Corporation.