TEMPO.CO, Jakarta - KA Brantas relasi Pasar Senen-Blitar menabrak truk trailer yang tersangkut di rel pada Selasa malam, 18 Juli 2023. Beberapa saksi mata menyebut badan truk trailer tiba-tiba mogok, sebagian lainnya mengatakan bahwa kendaraan besar itu menerobos perlintasan kereta meski sirene peringatan telah dibunyikan.
Menurut para saksi, sopir dan kernet truk tronton turun serta berusaha mencari bantuan, tetapi terlambat. Akibatnya, kecelakaan tak bisa terelakkan dan sempat menimbulkan ledakan. PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) sebagai pihak yang merasa dirugikan berencana mengajukan tuntutan kepada pemilik truk. Lantas, sebenarnya berapa denda yang harus dibayar kendaraan terobos perlintasan kereta api?
Denda Terobos Perlintasan Kereta Api
Baca Juga:
Mengacu pada Pasal 114 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap pengemudi kendaraan yang melintasi sebidang antara jalur kereta api dan jalan wajib untuk:
- Berhenti saat sinyal sirene sudah berbunyi, palang pintu kereta sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain.
- Mendahulukan perjalanan kereta api.
- Memberi hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melewati rel.
Sementara itu, sebagaimana Pasal 296, setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melalui perlintasan antara kereta api dan jalan tetapi tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai turun, dan/atau isyarat lainnya akan terancam pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.
Lebih lanjut, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa pemakai jalan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.