Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Belajar dari KA Brantas vs Truk, Ini Sanksi Denda dan Penjara Bagi Kendaraan Terobos Perlintasan Kereta Api

image-gnews
Rangkaian KA Brantas melintas pertama kali usai jalur di lokasi kecelakaan di lokasi perlintasan sebidang di Jalan Madukoro Semarang, kembali dibuka usai evakuasi, Selasa, 18 Juli 2023. ANTARA/ I.C.Senjaya
Rangkaian KA Brantas melintas pertama kali usai jalur di lokasi kecelakaan di lokasi perlintasan sebidang di Jalan Madukoro Semarang, kembali dibuka usai evakuasi, Selasa, 18 Juli 2023. ANTARA/ I.C.Senjaya
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKA Brantas relasi Pasar Senen-Blitar menabrak truk trailer yang tersangkut di rel pada Selasa malam, 18 Juli 2023. Beberapa saksi mata menyebut badan truk trailer tiba-tiba mogok, sebagian lainnya mengatakan bahwa kendaraan besar itu menerobos perlintasan kereta meski sirene peringatan telah dibunyikan. 

Menurut para saksi, sopir dan kernet truk tronton turun serta berusaha mencari bantuan, tetapi terlambat. Akibatnya, kecelakaan tak bisa terelakkan dan sempat menimbulkan ledakan. PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) sebagai pihak yang merasa dirugikan berencana mengajukan tuntutan kepada pemilik truk. Lantas, sebenarnya berapa denda yang harus dibayar kendaraan terobos perlintasan kereta api? 

Denda Terobos Perlintasan Kereta Api

Mengacu pada Pasal 114 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap pengemudi kendaraan yang melintasi sebidang antara jalur kereta api dan jalan wajib untuk:

-   Berhenti saat sinyal sirene sudah berbunyi, palang pintu kereta sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain.

-   Mendahulukan perjalanan kereta api.

-   Memberi hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melewati rel. 

Sementara itu, sebagaimana Pasal 296, setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melalui perlintasan antara kereta api dan jalan tetapi tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai turun, dan/atau isyarat lainnya akan terancam pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000. 

Lebih lanjut, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa pemakai jalan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selanjutnya: Tanggung jawab PT KAI saat terjadi kecelakaan

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


3 Warga Rusia Ditahan di Amerika Serikat

15 jam lalu

ilustrasi penjara
3 Warga Rusia Ditahan di Amerika Serikat

Duta Besar Rusia untuk Amerika Serikat menemui tiga warga negara Rusia yang ditahan oleh Amerika Serikat untuk sejumlah dakwaan.


Geliat Pabrik Konveksi dan Batik Tulis di Penjara Klethak Madiun

1 hari lalu

Warga Binaan Pemasyarakatan  Lapas Kelas I Madiun Kanwil Kemenkumham Jawa Timur  sedang membuat batik tulis. Corak ini disukai Wamenkumham Eddy Hiariej, Selasa 20 September  2023. TEMPO/AYU CIPTA
Geliat Pabrik Konveksi dan Batik Tulis di Penjara Klethak Madiun

Para warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun mendirikan "pabrik" konveksi dan batik tulis dalam penjara.


Sri Mulyani: Aktivitas Domestik Masih Resiliensi, Pemulihan Ekonomi Cukup Bertahan

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Rapat tersebut membahas pengantar rencana kerja anggaran (RKA) dan rencana kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Keuangan tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sri Mulyani: Aktivitas Domestik Masih Resiliensi, Pemulihan Ekonomi Cukup Bertahan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa ekonomi dari sisi aktivitas domestik yang masih menunjukkan adanya resilien. Ditambah lagi pemulihan ekonomi juga masih cukup bertahan dengan baik.


Prancis Berencana Hapus Penerbangan Bertarif Murah

2 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Prancis Berencana Hapus Penerbangan Bertarif Murah

Menurut Transportasi Prancis, penerbangan murah tidak mencerminkan harga yang berdampak pada planet bumi.


Mitsubishi Sediakan Layanan Uji Emisi Gratis di Bengkel Resminya

2 hari lalu

Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Jakarta Utara menguji emisi pada kendaraan bermotor di Ancol, Jakarta, Selasa 12 September 2023. Satgas Pengendalian Polusi Udara Polda Metro Jaya menghentikan kebijakan penilangan yang berkaitan dengan uji emisi kendaraan roda dua maupun roda empat karena dinilai tidak efektif. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Mitsubishi Sediakan Layanan Uji Emisi Gratis di Bengkel Resminya

Mitsubishi menyediakan uji emisi gratis bagi kendaraan di bengkel resminya mulai 20 September hingga 30 November 2023.


KAI Divre 1 SU Percepat Waktu Perjalanan Kereta Api Sribilah Medan-Rantauprapat Jadi 5 Jam

3 hari lalu

Ilustrasi perjalanan dengan kereta api.  Unsplash.com/Josh Nezon
KAI Divre 1 SU Percepat Waktu Perjalanan Kereta Api Sribilah Medan-Rantauprapat Jadi 5 Jam

Mulai 28 September 2023 nanti, pelanggan Kereta Api Sribilah relasi Medan-Rantauprapat (PP) bisa lebih cepat sampai tujuannya.


Pindad: Kementerian Pertahanan Pesan 10 Ribu Unit Mobil Maung

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Erick Thohir mencoba kendaraan taktis Maung 4x4 di kompleks PT Pindad (Persero), Malang, Jawa Timur, Senin, 24 Juli 2023. Presiden Jokowi berkunjung ke PT Pindad (Persero) untuk meninjau produksi alat utama sistem senjata (alutsista) sekaligus membahas besarnya potensi ekspornya. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Pindad: Kementerian Pertahanan Pesan 10 Ribu Unit Mobil Maung

Direktur Utama PT Pindad Abraham Mose mengatakan harga kendaraan taktis Maung bersaing dengan mobil SUV.


8 Tips Traveling dengan Kereta Api Sendirian dan Berkelompok

4 hari lalu

Ilustrasi traveling naik kereta. shutterstock.com
8 Tips Traveling dengan Kereta Api Sendirian dan Berkelompok

8 tips traveling dengan kereta api sendiri dan bersama teman yang sangat praktis dan nyaman selama di perjalanan.


Incar 15 Pelanggaran, Catat Besaran Denda Tilang Operasi Zebra Jaya 2023

5 hari lalu

Petugas Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menindak pengendara motor yang kedapatan tidak menggunakan helm saat pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2022 di Tangerang, Banten, Selasa 4 Oktober 2022. Dalam operasi tersebut Satlantas Polres Metro Tangerang Kota tidak melakukan penilangan bagi pengendara yang melanggar dan petugas hanya memberikan penindakan dengan memberikan surat teguran secara tertulis serta membagikan helm bagi pengendara motor yang tidak memakai helm. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Incar 15 Pelanggaran, Catat Besaran Denda Tilang Operasi Zebra Jaya 2023

Polda Metro Jaya tengah menggelar Operasi Zebra Jaya, catat 15 pelanggaran yang diincar dan besaran denda tilang dalam kegiatan tersebut!


Penggunaan Truk Listrik Masih Sulit Dipakai di Indonesia, Kenapa?

5 hari lalu

Pengunjung melihat truk listrik, Fuso eCanter dalam pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2023 di ICE BSD, Serpong, Tangerang, Banten, Senin 14 Agustus 2023.  Dengan teknologi canggih di Next Generation eCanter ini, kami berharap dapat lebih memberikan kenyamanan bagi pengemudi dan juga berkontribusi kepada lingkungan yang lebih baik. TEMPO/Fardi Bestari
Penggunaan Truk Listrik Masih Sulit Dipakai di Indonesia, Kenapa?

Penggunaan truk listrik untuk tambang di Indonesia masih sulit terwujud karena terdapat beberapa masalah. Apa saja kendalanya?