Tanggung Jawab PT KAI saat Terjadi Kecelakaan
Menurut Pasal 125 UU No. 23 Tahun 2007, pihak penyelenggara prasarana perkeretaapian, yaitu PT KAI harus melakukan hal-hal berikut ketika terjadi kecelakaan.
- Mengambil tindakan untuk keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
- Menangani korban kecelakaan.
- Memindahkan penumpang, barang hantaran, dan bagasi ke kereta api lain atau alat transportasi lain untuk melanjutkan perjalanan hingga stasiun tujuan.
- Melaporkan kecelakaan ke menteri, serta pemerintah provinsi (pemprov) dan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) tempat kejadian perkara (TKP).
- Mengumumkan kecelakaan kepada pengguna jasa angkut dan masyarakat.
- Segera menormalkan lalu lintas kereta api usai penyidikan awal oleh aparat berwenang.
- Mengurus klaim asuransi untuk korban kecelakaan.
Dilansir dari unggahan akun Instagram @kai121_ , VP Public Relations KAI menjelaskan aturan melintasi perlintasan kereta api. Pihak KAI mengimbau masyarakat untuk berhenti di rambu tanda STOP, tengok kanan-kiri, serta patuhi rambu-rambu lalu lintas agar aman dan selamat.
Selain itu, PT KAI juga menginformasikan beberapa perjalanan kereta api yang terdampak akibat tabrakan KA Brantas dengan truk tronton. Adapun enam KA yang dimaksud, yaitu KA 111 Brantas, KA 112 Brantas, KA 129 Gumarang, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, dan KA 220 Kertajaya.
Bagi penumpang kereta api antar kota (waktu tempuh lebih dari 5 jam) yang terdampak keterlambatan, akan diberi kompensasi (service recovery) dalam bentuk:
- Jika terlambat lebih dari satu jam, maka penumpang akan mendapatkan kompensasi berupa minuman ringan.
- Jika terlambat lebih dari tiga jam, maka penumpang akan mendapatkan kompensasi berupa makanan dan minuman ringan.
- Jika terlambat lebih dari lima jam, maka penumpang akan mendapatkan kompensasi berupa makanan berat dan minuman.
NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Kecelakaan KA Brantas, Mengapa Kereta Tidak Bisa Berhenti Mendadak?