TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno setuju dengan rencana Pemprov Bali menerapkan retribusi kepada wisatawan mancanegara (turis asing) yang datang ke Bali. Adapun nominal yang diusulkan, yakni Rp 150 ribu atau US$ 10.
"Tujuannya baik. Agar dari wisman yang hadir di Bali, yang targenta 4,5 juta orang tahun ini, dana yang dikumpulkan bisa untuk melestarikan budaya kita, alam, konservasi, lingkungan, dan adat budaya," ujar Sandiaga dalam The Weekly Brief with Sandi Uno di Kantor Kemenparekraf, Senin, 17 Juli 2023.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengatakan retribusi turis asing tersebut akan masuk sistem dan masuk ke kas daerah. Namun, teknis lebih lanjutnya masih terus digodok.
Menurut Tjok Bagus, kebijakan kebijakan tersebut rencananya diterapkan mulai pertengahan 2024. Namun, pungutan Rp 150 ribu tersebut bisa berubah setelah dievaluasi. "Misalnya setelah dievaluasi, ada inflasi lebih tinggi," ujar Tjok Bagus.
Tjok Bagus menjelaskan, retribusi Rp 150 ribu ini akan dibebankan kepada wisman ketika masuk Bali. Namun belum termasuk ketika mereka masuk destinasi wisata.
"Ini sama kayak negara lain, kita ke sana kena pajak. Tapi ini bukan pajak. Ini untuk menjaga alam, budaya dan lingkungan Bali," kata Tjok Bagus. "Termasuk kualitas layanan. Jadi, lebih ke maintenance."
Pilihan Editor: Daftar Terbaru Perusahaan yang Bangun Proyek di IKN, Mulai Pertamina hingga Ciputra