"Suatu saat nanti saya akan ngomong ke DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) soal ini," ujar Menteri Kehutanan usai penandatanganan kerjasama dengan Gubernur Papua tentang pemanfaatan kayu bukan hasil sitaan operasi di kantornya, Jakarta, Rabu (6/5).
Soal tunggakan dana reboisasi ini, Badan Pemeriksaan Keuangan menemukan angka disclaimer yang selalu ada tiap tahun. Selain tunggakan, juga piutang dana reboisasi yang cukup besar.
Kaban mengatakan sudah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan, Sekretaris Negara dan berencana ke Dewan Perwakilan Rakyat. Isi surat tersebut tentang usulan pemutihan tunggakan itu.
Menurut Kaban, dana itu muncul saat rezim Presiden Soeharto berkuasa. Dengan nada guyon Kaban menjawab pertanyaan wartawan. "Kalau soal itu BPK harus tanya Pak Harto. Mengapa memberikan ASEAN dari DR (dana reboisasi," ujarnya.
Ia mengaku, kendati departemen ini sudah mengupayakan berbagai jalur untuk menagih dan mencari pemilik tunggakan tersebut, tapi tunggakan dana reboisasi sangat membebani Departemen Kehutanan.
"Ilmu Departemen Kehutanan sudah dikerahkan, semua jurus dikeluarkan. Tetapi perusahaan sudah mati, nama dan alamat ada yang sudah tidak terlacak. Lantas bagaimana kami tindak," tutur Kaban.
Kaban mengatakan nilai tunggakan itu jauh lebih kecil dibandingkan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan dana jaring pengaman saat krisis moneter 1998 lalu. Menurut dia, dana-dana tersebut oleh pemerintah diputihkan, sementara mengapa tunggakan dana reboisasi tidak diputihkan.
Politisi dari Partai Bulan Bintang ini lantas menyinggung soal penggunaan dana untuk kegiatan pesta olahraga negara-negara Asia tenggara atau SEA Games yang menggunakan dana reboisasi. "SEA Games sudah selesai, kompensasinya kita terimalah piala (maksudnya medali) itu," katanya.
Kaban juga mengkritik tindakan Badan Pemeriksa Keuangan yang, menurut dia, sering membuat rekomendasi yang tidak pas dengan kebijakan pemerintah. "BPK itu tugasnya memeriksa keuangan bukan kebijakan atau SK (surat keputusan)," ucapnya.
Sementara itu Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Hadi Daryanto mengatakan Departemen Kehutanan masih terus mengusahakan penagihan dari perusahaan-perusahaan yang dianggap masih mampu membayar.
Kata Kaban, besarnya dana yang disetorkan tergantung tunggakan. Dia juga mengatakan Departemen Kehutanan menggunakan kurator dan memakai undang-undang kepailitan terhadap para penunggak.
Hadi juga menyebutkan jika ada perusahaan yang dinyatakan pailit seperti PT Jayanti Nusantara Plywood, maka Departemen Kehutaanan akan menagih hak mereka. Sedangkan terhadap perusahaan yang masih ada dan mampu membayar tetapi bandel, departemen ini menyerahkan kepada Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Komunikasi Departemen Kehutanan Masyhud mengatakan tunggakan dana dari para penunggak itu kurang lebih tinggal Rp 400 miliar dari Rp 1,8 triliunan.
DIAN YULIASTUTI