TEMPO.CO, Palangkaraya - Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Andi Nur Alam Syah mengungkapkan setiap perusahaan atau pelaku usaha perkebunan mulai saat ini dan seterusnya wajib melakukan pelaporan mandiri (self-reporting) melalui aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun), baik itu perkebunan kelapa sawit dan lainnya.
Menurut Andi Nur, akan ada satuan tugas atau satgas yang akan mengawasi pelaporan ini. Kementerian Pertanian ujarnya terus berupaya mendorong, membina dan mensosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha agar segera dan secara kontinyu melakukan pelaporan Siperibun sesuai ketentuan.
“Untuk tanggal 3 Juli sampai 3 Agustus akan dilakukan sosialisasi di provinsi seperti Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, dan Riau. Dan dilanjutkan dengan daerah provinsi lainnya. Kami berharap seluruh pelaku usaha kelapa sawit dapat segera melakukan pelaporan dengan baik dan semakin transparan, sesuai ketentuan,” ujar Andi Nur di sela kegiatan sosialisasi Self-Reporting Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara Provinsi Kalteng di Palangkaraya, Kamis, 6 Juli 2023.
Andi Nur menjelaskan, Satgas akan mengimbau pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki. Dalam waktu dekat, Satgas akan memulai proses self reporting dari perusahaan atau korporasi di sektor kelapa sawit.
Selanjutnya: Andi Nur berharap dengan adanya....