Mereka menilai, pemaksaan implementasi UU Cipta Kerja telah melahirkan berbagai dampak buruk di lapangan, baik bagi kehidupan petani di wilayah pedesaan maupun kehidupan buruh.
Di sektor agraria, KPA mencatat berbagai implementasi kebijakan turunan UU Cipta Kerja semakin memperburuk keadaan, petani, nelayan dan masyarakat adat.
Sementara di sektor perburuhan dan tenaga kerja, Konfederasi KASBI mencatat beberapa dampak buruk yang harus ditanggung oleh buruh dan para pekerja akibat diberlakukannya UU ini. Misalnya adalah bertambahnya ketentuan batas waktu maksimal dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta penghapusan pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan dengan alih daya (outsourcing).
Lalu dari sisi kebijakan, UU Cipta Kerja dinilai sebagai bentuk penghianatan pemerintah terhadap konstitusi yang telah menjamin hak-hak warga negara secara berkeadilan.
Oleh sebab itu, KPA dan Konfederasi KSBI meminta Mahkamah Konstitusi untuk dapat melahirkan putusan yang konstitusional dan berkeadilan bagi rakyat.
Pilihan editor: Tak Ada Kondisi Mendesak Terbitkan Perpu Cipta Kerja, KontraS dan Bivitri: Ini Akal-akalan dan Cara Culas