Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Ada Kondisi Mendesak Terbitkan Perpu Cipta Kerja, KontraS dan Bivitri: Ini Akal-akalan dan Cara Culas

image-gnews
Massa buruh melakukan aksi bertajuk Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu 10 Agustus 2022. TEMPO/Subekti.
Massa buruh melakukan aksi bertajuk Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu 10 Agustus 2022. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti mengkritik keras Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja

“Saya tidak bisa menemukan yang lebih soft dari itu. Saya katakan ini adalah cara culas untuk mengakali aturan main pemerintah sendiri,” ujar Bivitri dalam Forum Diskusi Salemba 87 yang digelar virtual pada Sabtu, 7 Januari 2022.

Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Langkah ini jelas sewenang-wenang serta bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menghendaki adanya pembagian kekuasaan serta dibarengi dengan mekanisme check and balances," tulis Fatia Maulidiyanti, Koordinator KontraS, pada situs resmi KontraS, Jumat lalu, 30 Desember 2022.

Fatia, atas nama Badan Pekerja KontraS, pun menuntut Presiden untuk tunduk terhadap Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 dengan membatalkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja. Selain itu, dia menuntut DPR RI untuk tidak menyetujui langkah Presiden dalam menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja.

Baca: Pakar Hukum Sebut Para Ahli Perumus Perpu Cipta Kerja Tidak Paham Perundang-undangan

Perpu Cipta Kerja Menentang Putusan MK

Fatia menilai penerbitan perppu ini merupakan pembangkangan terhadap putusan MK yang memandatkan membentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Dengan menerbitkan perppu ini, Fatia menyebut Pemerintah telah mengabaikan peran MK sebagai kekuasaan yudikatif yang bertugas menjadi guardian of constitution. Sebab, sebelumnya, MK telah meminta Pemerintah membuat regulasi dengan prinsip meaningful participation.

Lebih lanjut, Fatia menjelaskan penerbitan perppu ini tidak sesuai dengan pernyataan Pemerintah sendiri pada Februari 2022. Saat itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, menyampaikan akan mematuhi putusan MK. Fatia menyebut tindakan ini sebagai gejala otoritarian.

KontraS: Tak Ada Kondisi Mendesak

Secara substansial, Fatia juga menilai syarat penerbitan Perppu berdasarkan kegentingan yang memaksa sama sekali tidak terpenuhi. Saat ini, tidak ada desakan dari publik agar Presiden mengeluarkan Perppu tentang UU Cipta Kerja.

Sebaliknya, Fatia menyebut penolakan justru sangat masif di berbagai daerah sejak pembahasan hingga pengesahan UU tersebut. Hal ini disebabkan UU tersebut nihil partisipasi publik dan memiliki banyak muatan problematis.

Fatia mengecam langkah Presiden yang mempersilakan pihak-pihak yang tidak menyetujui UU Cipta Kerja agar menguji di MK. Namun, saat MK telah memutuskan bahwa UU ini inkonstitusional bersyarat, Presiden justru membangkangi putusan tersebut.

Selain itu, Fatia menilai alasan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto tentang ancaman global dan stagflasi sangat tidak relevan. "Hal ini kami nilai sebagai akal-akalan pemerintah semata demi memuluskan agenda pemerintahan, utamanya dalam memuluskan pembangunan dan investasi," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya: Bola Salju Penolakan Perpu Cipta Kerja...

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berikut Asal Mula Hitungan BPKP soal Kebocoran Uang Negara Rp 300 Triliun dari Sawit

19 jam lalu

Ketua Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Muhammad Yusuf Ateh memberikan keterangan pers  terkait pengumuman hasil Tes Assessment di Lobby Gedung Utama, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 11 September 2024. Pansel KPK mengumumkan sebanyak 20 orang calon pimpinan KPK dan 20 orang calon Dewas KPK lolos seleksi profile assessment dan selanjutnya akan menjalani tes wawancara serta kesehatan pada 17 hingga 20 September 2024. TEMPO/Subekti
Berikut Asal Mula Hitungan BPKP soal Kebocoran Uang Negara Rp 300 Triliun dari Sawit

Angka itu merupakan hasil akumulatif hitungan denda perusahaan sawit yang beroperasi di kawasan hutan dan adanya selisih pembayaran denda.


Mayor Teddy Ikut Sibuk Bantu Panggil Calon Menteri ke Kertanegara, Siapakah 'Si Bayangan' Prabowo ini?

22 jam lalu

Menhan yang juga Presiden Terpilih Prabowo Subianto didampingi ajudannya Mayor Teddy sebelum bertemu dengan Presiden Jokowi di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. Dalam keterangan persnya Prabowo akan menjalankan rekomendasi BPK saat masa peralihan ke pemerintahan. TEMPO/Subekti
Mayor Teddy Ikut Sibuk Bantu Panggil Calon Menteri ke Kertanegara, Siapakah 'Si Bayangan' Prabowo ini?

Ajudan Prabowo, Mayor Teddy disebut beberapa calon menteri turut membantu Prabowo memanggil mereka ke Kertanegara, Jakarta, kemarin.


Dukungan Buruh Sahabat Airin untuk Pilkada Banten

2 hari lalu

Para buruh yang tergabung dalam Relawan Buruh Sahabat Airin Provinsi Banten mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Banten nomor urut 1, Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi. Dok. Istimewa
Dukungan Buruh Sahabat Airin untuk Pilkada Banten

Deklarasi buruh dari Relawan Sahabat Airin beri dukungan untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten.


Ridwan Kamil Yakini Mayoritas Buruh di Jakarta Akan Memilihnya dalam Pilkada 2024

3 hari lalu

Calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil didampingi Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat memberikan keterangan pers terkait deklarasi dukungan dari Partai Buruh di Gedung KNPI, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat, 11 Oktober 2024. ANTARA/Syaiful Hakim
Ridwan Kamil Yakini Mayoritas Buruh di Jakarta Akan Memilihnya dalam Pilkada 2024

Ridwan Kamil, optimistis bahwa buruh di Jakarta akan mengarahkan dukungan kepadanya dalam Pilkada Jakarta 2024.


Ketika Said Iqbal Klaim 87,5 Persen Buruh di Jakarta Dukung Ridwan Kamil-Suswono

4 hari lalu

Calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil didampingi Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat memberikan keterangan pers terkait deklarasi dukungan dari Partai Buruh di Gedung KNPI, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat, 11 Oktober 2024. ANTARA/Syaiful Hakim
Ketika Said Iqbal Klaim 87,5 Persen Buruh di Jakarta Dukung Ridwan Kamil-Suswono

Said Iqbal mengklaim 95 persen serikat buruh di Jakarta meminta Partai Buruh mendukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta.


Partai Buruh Bakal Deklarasi Dukungan ke Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta

5 hari lalu

Sejumlah simpatisan Partai Buruh mengikuti peringatan Tiga Tahun Kebangkitan Klas Buruh di Istora, kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Partai Buruh menyatakan dukungan kepada presiden terpilih untuk masa bakti 2024-2029 Prabowo Subianto. TEMPO/Hanin Marwah
Partai Buruh Bakal Deklarasi Dukungan ke Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta

Partai Buruh akan sampaikan dukungan untuk paslon Pilgub Jakarta Ridwan Kamil-Suswono.


Akui Hukuman Mati Melanggar HAM, Kejaksaan Agung: Dalam Keadilan Harus Memilih

5 hari lalu

Koordinator Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, I Made Sudarmawan, dalam acara peluncuran laporan KontraS soal situasi hukuman mati di Indonesia yang digelar di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Ervana.
Akui Hukuman Mati Melanggar HAM, Kejaksaan Agung: Dalam Keadilan Harus Memilih

Kejaksaan Agung mengatakan bahwa pelaksanaan hukuman mati merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat luas.


Buruh akan Aksi Besar-Besaran Mulai 24 hingga 31 Oktober 2024

5 hari lalu

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal hadir dan memberikan keterangan kepada media saat aksi demonstrasi di depan Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024.  Tempo/Ilham Balindra
Buruh akan Aksi Besar-Besaran Mulai 24 hingga 31 Oktober 2024

Buruh menuntut kenaikan upah minimum 2025 dan pencabutan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.


Fenomena Deret Tunggu Hukuman Mati, KontraS: Bentuk Kekerasan Psikologis

5 hari lalu

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, dalam acara peluncuran laporan KontraS soal situasi hukuman mati di Indonesia yang digelar di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Ervana.
Fenomena Deret Tunggu Hukuman Mati, KontraS: Bentuk Kekerasan Psikologis

KontraS menyoroti fenomena deret tunggu hukuman mati yang muncul pada periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi.


Kasus Pencemaran Nama Baik Jhon LBF, Septia Pilih Berdamai

6 hari lalu

Mantan buruh PT Hive Five, Septia Dewi Pertiwi meminta damai kepada mantan bosnya Henry Kurnia Adhi atau lebih dikenal dengan nama John LBF di agenda pemeriksaan saksi di PN Jakpus.  Septia sebelumnya dilaporkan John LBF atas dugaan pencemaran nama baik terkait perusahannya. Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/ JIHAN RISTIYANTI
Kasus Pencemaran Nama Baik Jhon LBF, Septia Pilih Berdamai

Pengusaha Jhon LBF melaporkan eks karyawannya, Septia, atas dugaan pencemaran nama baik