TEMPO.CO, Jakarta - Istilah UMKM mungkin sudah tidak asing lagi di telinga banyak orang. UMKM lokal telah digaungkan di berbagai platform media sosial dan di instansi pemerintahan. Bahkan pada saat pandemi Covid-19 pemerintah memberikan bantuan UMKM ke seluruh masyarakat Indonesia.
UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Meskipun termasuk kecil, namun usaha ini ternyata sangat bermanfaat untuk perekonomian negara. Saat ini UMKM semakin berkembang dari hari ke hari.
UMKM adalah usaha perseorangan yang telah memiliki kriteria sebagai usaha mikro dengan syarat dan ketentuan tertentu. Lantas, apa pengertian UMKM? Simak selengkapnya di sini.
Pengertian UMKM
Melansir dari peraturan perundangan-undangan No. 20 tahun 2008, UMKM dibedakan beberapa bagian yaitu usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Secara umum, UMKM adalah usaha yang dilakukan oleh rumah tangga, individu, kelompok, atau sekelompok orang. UMKM saat ini sebagai fondasi perekonomian masyarakat Indonesia karena dinilai mampu membangkitkan sektor ekonomi.
Dari tahun ke tahun, perkembangan UMKM di Indonesia terus meningkat bagi segi kuantitas dan kualitasnya. Hal ini karena didukung penuh oleh pemerintah dan pemerintah memberikan berbagai pelatihan dan pengembangan skill kepada pelaku UMKM. Terlebih lagi saat ini sudah menjamurnya berbagai usaha online shop sehingga para pelaku UMKM harus bisa menyesuaikan agar tetap usahanya berjalan baik.
Kriteria UMKM
Di bawah ini ada beberapa kriteria UMKM, karena tidak semua usaha bisa dikatakan sebagai UMKM.
1. Usaha Mikro
Usaha yang dikatakan mikro adalah usaha yang memiliki keuntungan sebesar Rp 300.000.000 serta memiliki aset bersih hanya sebesar Rp 50.000.000. Kriteria usaha ini adalah usaha yang dimiliki oleh lembaga ataupun badan usaha.
2. Usaha Kecil
Usaha kecil merupakan sebuah usaha yang memiliki pendapatan atau keuntungan yang kecil. Hasil keuntungan dari usahanya tersebut masuk dalam kategori usaha kecil yang hanya berkisaran Rp 300.000.000 sampai dengan Rp 2.500.000.000.
3. Usaha Menengah
Usaha menengah merupakan sebuah usaha yang dikelola oleh seseorang, lembaga, atau kelompok dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ada dua ciri-ciri usaha menengah yaitu pertama, usaha menengah memiliki keuntungan sebesar Rp 2.500.000.000 sampai dengan Rp 50.000.000.000 per tahun. Sementara kekayaan bersih yang dimiliki oleh usaha menengah sebesar Rp 500.000.000t per tahun.
Aturan UMKM
Pemerintahan saat ini tengah berusaha semaksimal mungkin agar UMKM di seluruh Indonesia bisa mempunyai izin legal. Tetapi untuk mendapatkan izin, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM yaitu:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Tidak dimiliki oleh pegawai BUMN, BUMD, PNS, dan TNI/Polri
- Sertakan Surat Keterangan Izin Usaha (jika memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda
Ciri-Ciri UMKM
Adapun ciri-ciri UMKM di bawah ini yaitu:
- Usaha dengan jumlah karyawan sedikit.
- Aset yang dimiliki relatif rendah.
- Biaya produksi tidak tinggi.
- Berorientasi pada pasar lokal.
- Biasanya UMKM dikelola oleh individu atau kelompok kecil.
- Tidak banyak variasi produksi.
- Menggunakan teknologi sederhana.
- Dikelola secara mandiri dan mempunyai sumber dayanya sendiri.
Contoh UMKM
Berikut sejumlah contoh UMKM, yakni:
- Usaha makanan kaki lima
- Bisnis online shop
- Ternak lele
- Toko roti atau kue
- Toko Kelontong
- Usaha kerajinan tangan
DWI LUCY SUSETIOWATI
Pilihan Editor: Ragam Metode Penjahat Siber Serang UMKM: Phising hingga Menyusup ke Ponsel Pegawai