Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengertian UMKM, Ciri-Ciri, Kriteria, Aturan dan Contohnya

image-gnews
Ilustrasi usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Ilustrasi usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Istilah UMKM mungkin sudah tidak asing lagi di telinga banyak orang. UMKM lokal telah digaungkan di berbagai platform media sosial dan di instansi pemerintahan. Bahkan pada saat pandemi Covid-19 pemerintah memberikan bantuan UMKM ke seluruh masyarakat Indonesia. 

UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Meskipun termasuk kecil, namun usaha ini ternyata sangat bermanfaat untuk perekonomian negara. Saat ini UMKM semakin berkembang dari hari ke hari.

UMKM adalah usaha perseorangan yang telah memiliki kriteria sebagai usaha mikro dengan syarat dan ketentuan tertentu. Lantas, apa pengertian UMKM? Simak selengkapnya di sini.

Pengertian UMKM

Melansir dari peraturan perundangan-undangan No. 20 tahun 2008, UMKM dibedakan beberapa bagian yaitu usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Secara umum, UMKM adalah usaha yang dilakukan oleh rumah tangga, individu, kelompok, atau sekelompok orang. UMKM saat ini sebagai fondasi perekonomian masyarakat Indonesia karena dinilai mampu membangkitkan sektor ekonomi. 

Dari tahun ke tahun, perkembangan UMKM di Indonesia terus meningkat bagi segi kuantitas dan kualitasnya. Hal ini karena didukung penuh oleh pemerintah dan pemerintah memberikan berbagai pelatihan dan pengembangan skill kepada pelaku UMKM. Terlebih lagi saat ini sudah menjamurnya berbagai usaha online shop sehingga para pelaku UMKM harus bisa menyesuaikan agar tetap usahanya berjalan baik. 

Kriteria UMKM

Di bawah ini ada beberapa kriteria UMKM, karena tidak semua usaha bisa dikatakan sebagai UMKM.

1. Usaha Mikro

Usaha yang dikatakan mikro adalah usaha yang memiliki keuntungan sebesar Rp 300.000.000 serta memiliki aset bersih hanya sebesar Rp 50.000.000. Kriteria usaha ini adalah usaha yang dimiliki oleh lembaga ataupun badan usaha. 

2. Usaha Kecil

Usaha kecil merupakan sebuah usaha yang memiliki pendapatan atau keuntungan yang kecil. Hasil keuntungan dari usahanya tersebut masuk dalam kategori usaha kecil yang hanya berkisaran Rp 300.000.000 sampai dengan Rp 2.500.000.000.

3. Usaha Menengah

Usaha menengah merupakan sebuah usaha yang dikelola oleh seseorang, lembaga, atau kelompok dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ada dua ciri-ciri usaha menengah yaitu pertama, usaha menengah memiliki keuntungan sebesar Rp 2.500.000.000 sampai dengan Rp 50.000.000.000 per tahun. Sementara kekayaan bersih yang dimiliki oleh usaha menengah sebesar Rp 500.000.000t per tahun. 

Aturan UMKM 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintahan saat ini tengah berusaha semaksimal mungkin agar UMKM di seluruh Indonesia bisa mempunyai izin legal. Tetapi untuk mendapatkan izin, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM yaitu: 

- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) 
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Tidak dimiliki oleh pegawai BUMN, BUMD, PNS, dan TNI/Polri
- Sertakan Surat Keterangan  Izin Usaha (jika memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda

Ciri-Ciri UMKM

Adapun ciri-ciri UMKM di bawah ini yaitu: 

- Usaha dengan jumlah karyawan sedikit. 
- Aset yang dimiliki relatif rendah. 
- Biaya produksi tidak tinggi. 
- Berorientasi pada pasar lokal. 
- Biasanya UMKM dikelola oleh individu atau kelompok kecil. 
- Tidak banyak variasi produksi.
- Menggunakan teknologi sederhana. 
- Dikelola secara mandiri dan mempunyai sumber dayanya sendiri. 

Contoh UMKM 

Berikut sejumlah contoh UMKM, yakni: 

- Usaha makanan kaki lima 
- Bisnis online shop 
- Ternak lele 
- Toko roti atau kue 
- Toko Kelontong
- Usaha kerajinan tangan

DWI LUCY SUSETIOWATI

Pilihan Editor: Ragam Metode Penjahat Siber Serang UMKM: Phising hingga Menyusup ke Ponsel Pegawai

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bahlil: TikTok Enggak Boleh Adu Domba Bangsa Ini

3 jam lalu

Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan hasil rapat koordinasi percepatan pengembangan investasi ramah lingkungan di kawasan Pulau Rempang di Batam, Ahad (17/9/2023). Konferensi pers didampingi juga oleh Menteri Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bahlil: TikTok Enggak Boleh Adu Domba Bangsa Ini

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengingatkan TikTok agar tidak mengadu domba bangsa Indonesia. Apa maksudnya?


Terpopuler: Bahlil Bilang TikTok Boleh Bisnis E-commerce Asal..., Bahlil Bantah Ada Pemaksaan Tanda Tangan Relokasi Rempang

5 jam lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ketika ditemui di Komplek DPR RI, Rabu, 13 September 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Terpopuler: Bahlil Bilang TikTok Boleh Bisnis E-commerce Asal..., Bahlil Bantah Ada Pemaksaan Tanda Tangan Relokasi Rempang

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan TikTok boleh melakukan kegiatan e-commerce, asal....


Sejumlah Pedagang Pasar Tanah Abang Menilai Tidak Tepat Larangan Tiktok Shop oleh Pemerintah

8 jam lalu

Kondisi Pasar Tanah Abang di Blok F pada Kamis, 28 September 2023. Dibanding hari biasa, pasar lebih ramai saat tanggal merah. Aisyah Amira W/TEMPO
Sejumlah Pedagang Pasar Tanah Abang Menilai Tidak Tepat Larangan Tiktok Shop oleh Pemerintah

Justru dengan TikTok Shop, produknya semakin dikenal dan laris ke daerah bahkan luar negeri.


Satgas Cipta Kerja Dorong Anak Muda Berani Berwirausaha

15 jam lalu

Satgas Cipta Kerja Dorong Anak Muda Berani Berwirausaha

Hadirnya UUCK memudahkan pemuda untuk mendirikan dan menjalankan UMKM.


Implementasi UUCK, Upaya Pemerintah Keluarkan Indonesia dari Middle Income Trap

15 jam lalu

Implementasi UUCK, Upaya Pemerintah Keluarkan Indonesia dari Middle Income Trap

Hadirnya UUCK, memudahkan pemuda untuk mendirikan dan menjalankan UMKM.


Zulhas Ungkap Cara TikTok Shop Lakukan Predatory Pricing

19 jam lalu

Menteri Perdangan Zulkiflui Hasan (Zulhas) bertransaksi dengan pedagang saat melakukan peninjauan ke Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis, 28 September 2023. Dalam kunjungannya tersebut Mendag mendengarkan keluh kesah para pedagang dan berdialog seputar sepinya pembeli di pasar tekstil terbesar se-Asia Tenggara tersebut imbas gempuran e-commerce maupun social commerce, salah satunya TikTok Shop. TEMPO/ Febri Angga Palgguna
Zulhas Ungkap Cara TikTok Shop Lakukan Predatory Pricing

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas membeberkan cara TikTok Shop melakukan predatory pricing atau jual rugi di platformnya.


Gelar Pameran Tanaman Hias, Bos Dyandra: Buyernya dari Thailand hingga AS

20 jam lalu

Acara pembukaan pameran tanaman hias, Floriculture Indonesia International Expo (FLOII) 2023 di Hall 2 Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD, Tangerang, Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Defara Dhanya
Gelar Pameran Tanaman Hias, Bos Dyandra: Buyernya dari Thailand hingga AS

FLOII Expo merupakan pameran tanaman hias bertaraf internasional yang digelar di Indonesia.


Menteri Teten: Industri Tanaman Hias Punya Nilai Ekonomi Cukup Kuat

21 jam lalu

Sambutan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Teten Masduki dalam acara Opening Ceremony Floriculture Indonesia International Expo (FLOII) 2023, di Hall 2 Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD, Tangerang, Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Defara Dhanya
Menteri Teten: Industri Tanaman Hias Punya Nilai Ekonomi Cukup Kuat

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Teten Masduki mengklaim nilai ekonomi pada sektor tanaman hias cukup kuat.


Terpopuler: Jokowi Tugaskan Bapanas Impor Beras dari Cina, Menteri PUPR Tawarkan Proyek di IKN ke Investor Cina

1 hari lalu

Pekerja menurunkan beras impor asal Vietnam milik Perum Bulog di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 16 Desember 2022. Perum Bulog mengimpor 5.000 ton beras asal Vietnam yang dialokasikan untuk pemenuhan stok cadangan beras pemerintah (CBP) yang dilakukan secara bertahap sehingga sampai Desember 2022 total importasi beras sebanyak 200.000 ton. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Terpopuler: Jokowi Tugaskan Bapanas Impor Beras dari Cina, Menteri PUPR Tawarkan Proyek di IKN ke Investor Cina

Presiden Jokowi menugaskan Bapanas mengimpor beras dari Cina sebanyak 1 juta ton.


Peraturan Social Commerce Resmi Diubah, Begini Bunyi Aturan Barunya

1 hari lalu

Ilustrasi Project S TikTok Shop. TEMPO/Tony Hartawan
Peraturan Social Commerce Resmi Diubah, Begini Bunyi Aturan Barunya

Pemerintah menyepakati aturan baru tentang social commerce. Apa yang diubah dan bagaimana bunyi peraturan barunya?