Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengertian UMKM, Ciri-Ciri, Kriteria, Aturan dan Contohnya

image-gnews
Ilustrasi usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Ilustrasi usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Istilah UMKM mungkin sudah tidak asing lagi di telinga banyak orang. UMKM lokal telah digaungkan di berbagai platform media sosial dan di instansi pemerintahan. Bahkan pada saat pandemi Covid-19 pemerintah memberikan bantuan UMKM ke seluruh masyarakat Indonesia. 

UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Meskipun termasuk kecil, namun usaha ini ternyata sangat bermanfaat untuk perekonomian negara. Saat ini UMKM semakin berkembang dari hari ke hari.

UMKM adalah usaha perseorangan yang telah memiliki kriteria sebagai usaha mikro dengan syarat dan ketentuan tertentu. Lantas, apa pengertian UMKM? Simak selengkapnya di sini.

Pengertian UMKM

Melansir dari peraturan perundangan-undangan No. 20 tahun 2008, UMKM dibedakan beberapa bagian yaitu usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Secara umum, UMKM adalah usaha yang dilakukan oleh rumah tangga, individu, kelompok, atau sekelompok orang. UMKM saat ini sebagai fondasi perekonomian masyarakat Indonesia karena dinilai mampu membangkitkan sektor ekonomi. 

Dari tahun ke tahun, perkembangan UMKM di Indonesia terus meningkat bagi segi kuantitas dan kualitasnya. Hal ini karena didukung penuh oleh pemerintah dan pemerintah memberikan berbagai pelatihan dan pengembangan skill kepada pelaku UMKM. Terlebih lagi saat ini sudah menjamurnya berbagai usaha online shop sehingga para pelaku UMKM harus bisa menyesuaikan agar tetap usahanya berjalan baik. 

Kriteria UMKM

Di bawah ini ada beberapa kriteria UMKM, karena tidak semua usaha bisa dikatakan sebagai UMKM.

1. Usaha Mikro

Usaha yang dikatakan mikro adalah usaha yang memiliki keuntungan sebesar Rp 300.000.000 serta memiliki aset bersih hanya sebesar Rp 50.000.000. Kriteria usaha ini adalah usaha yang dimiliki oleh lembaga ataupun badan usaha. 

2. Usaha Kecil

Usaha kecil merupakan sebuah usaha yang memiliki pendapatan atau keuntungan yang kecil. Hasil keuntungan dari usahanya tersebut masuk dalam kategori usaha kecil yang hanya berkisaran Rp 300.000.000 sampai dengan Rp 2.500.000.000.

3. Usaha Menengah

Usaha menengah merupakan sebuah usaha yang dikelola oleh seseorang, lembaga, atau kelompok dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ada dua ciri-ciri usaha menengah yaitu pertama, usaha menengah memiliki keuntungan sebesar Rp 2.500.000.000 sampai dengan Rp 50.000.000.000 per tahun. Sementara kekayaan bersih yang dimiliki oleh usaha menengah sebesar Rp 500.000.000t per tahun. 

Aturan UMKM 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintahan saat ini tengah berusaha semaksimal mungkin agar UMKM di seluruh Indonesia bisa mempunyai izin legal. Tetapi untuk mendapatkan izin, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM yaitu: 

- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) 
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Tidak dimiliki oleh pegawai BUMN, BUMD, PNS, dan TNI/Polri
- Sertakan Surat Keterangan  Izin Usaha (jika memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda

Ciri-Ciri UMKM

Adapun ciri-ciri UMKM di bawah ini yaitu: 

- Usaha dengan jumlah karyawan sedikit. 
- Aset yang dimiliki relatif rendah. 
- Biaya produksi tidak tinggi. 
- Berorientasi pada pasar lokal. 
- Biasanya UMKM dikelola oleh individu atau kelompok kecil. 
- Tidak banyak variasi produksi.
- Menggunakan teknologi sederhana. 
- Dikelola secara mandiri dan mempunyai sumber dayanya sendiri. 

Contoh UMKM 

Berikut sejumlah contoh UMKM, yakni: 

- Usaha makanan kaki lima 
- Bisnis online shop 
- Ternak lele 
- Toko roti atau kue 
- Toko Kelontong
- Usaha kerajinan tangan

DWI LUCY SUSETIOWATI

Pilihan Editor: Ragam Metode Penjahat Siber Serang UMKM: Phising hingga Menyusup ke Ponsel Pegawai

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aplikasi Temu Dianggap Berbahaya, Menkominfo: Kita Nggak Kasih Izin

45 menit lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, saat ditemui di Kompleks Parlemen Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah
Aplikasi Temu Dianggap Berbahaya, Menkominfo: Kita Nggak Kasih Izin

Menkominfo tak akan beri izin beroperasi pada aplikasi Temu.


Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 32,20 Triliun ke 293 Ribu Pelaku UMKM Sepanjang 2024

1 jam lalu

Anak perusahaan Bank Mandiri berhasil mencatatkan kinerja yang solid sepanjang kuartal I-2024.
Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 32,20 Triliun ke 293 Ribu Pelaku UMKM Sepanjang 2024

Bank Mandiri telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sejumlah Rp 32,20 triliun hingga September 2024.


Mengapa Aplikasi Temu Dianggap Berbahaya jika Masuk Indonesia?

5 jam lalu

Aplikasi Temu. wikipedia.org
Mengapa Aplikasi Temu Dianggap Berbahaya jika Masuk Indonesia?

Pendapat berbagai pihak terkait dampak negatif aplikasi Temu bila beroperasi di Indonesia.


Target Kredit 30 Persen UMKM Sulit Tercapai, Kementerian Koperasi: Kami Realistis

5 jam lalu

Plt. Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Temmy Satya Permana (tengah) menyampaikan inovasi pembiayaan bagi UMKM dalam konferensi pers yang digelar di kantor KemenKopUKM pada Kamis, 3 Oktober 2024. TEMPO/Hanin Marwah.
Target Kredit 30 Persen UMKM Sulit Tercapai, Kementerian Koperasi: Kami Realistis

Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan target kredit perbankan untuk 30 persen UMKM sulit tercapai tahun ini.


Rusdi Kirana Berjanji Perjuangkan UMKM di Senayan

21 jam lalu

Wakil Ketua MPR RI Rusdi Kirana di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 3 November 2024. ANTARA/Melalusa Susthira Khalida
Rusdi Kirana Berjanji Perjuangkan UMKM di Senayan

Rusdi Kirana akan perjuangkan UMKM di Senayan. Ia memilih pensiun mengurus Lion Air Grup.


Nutrition Fact Rumah BUMN Telkom Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM

22 jam lalu

Salah satu hasil UMKM binaan Telkom, berupa makanan dalam kemasan. Dok. Telkom
Nutrition Fact Rumah BUMN Telkom Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM

Saat ini kesadaran konsumen akan kesehatan termasuk kepada makanan yang dikonsumsi semakin tinggi.


MUI: Gerakan Boikot Produk yang Terafiliasi Israel Wujud Komitmen Mendukung Palestina

1 hari lalu

(Foto ilustrasi). Dukungan publik produk lokal menjadikan brand lokal bisa mengukuhkan posisinya sebagai pemain utama dalam persaingan di pasar dalam negeri. Gerakan boikot ini tidak hanya menunjukkan solidaritas terhadap Palestina, tetapi juga menjadi momentum bagi produk-produk lokal seperti Le Minerale untuk lebih bersinar di pasar domestik. Dok. Le Minerale
MUI: Gerakan Boikot Produk yang Terafiliasi Israel Wujud Komitmen Mendukung Palestina

MUI juga menghimbau masyarakat berpantang dari mengkonsumsi produk yang diproduksi oleh perusahaan yang mempromosikan segala hal yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama, Pancasila, dan UUD 1945, termasuk LGBT, terorisme, dan ultra liberalisme.


Terkini: Deflasi 5 Bulan Berturut-turut Apindo Cemas vs Pemerintah Tenang-tenang Saja, Program Kartu Prakerja Diharapkan Tetap Berlanjut di Era Prabowo

1 hari lalu

Aktivitas perdagangan di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu, 5 Juli 2020. Deflasi Juli 2020 membuat inflasi selama Januari hingga Juli (year to date/ytd) sebesar 0,98 persen dan 1,54 persen secara tahunan. Tempo/Tony Hartawan
Terkini: Deflasi 5 Bulan Berturut-turut Apindo Cemas vs Pemerintah Tenang-tenang Saja, Program Kartu Prakerja Diharapkan Tetap Berlanjut di Era Prabowo

Kemenko Perekonomian mengatakan deflasi yang sudah berlangsung selama lima bulan berturut-turut tidak berkaitan dengan pelemahan daya beli.


Dianggap akan Mengancam UMKM Indonesia, Apa Itu Aplikasi Belanja Online Temu?

1 hari lalu

Logo Temu (temu.com)
Dianggap akan Mengancam UMKM Indonesia, Apa Itu Aplikasi Belanja Online Temu?

Temu menawarkan berbagai produk dengan harga yang sangat murah karena menggunakan model bisnis Factory to Consumer (F2C).


Mengenal Temu Sang Penakluk Amazon dan eBay, yang Dilarang Menkominfo

1 hari lalu

Logo Temu (temu.com)
Mengenal Temu Sang Penakluk Amazon dan eBay, yang Dilarang Menkominfo

Menkominfo Budi Arie Setiadi melarang platform perdagangan Temu yang berasal dari Cina beroperasi di Indonesia guna melindungi UMKM