TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara, Irwandy Arif, buka suara soal dugaan ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih nikel ke Cina. Irwandy menegaskan kementeriannya sudah tidak pernah menerbitkan rekomendasi persetujuan ekspor bijih nikel kepada Kementerian Perdagangan, sejak larangan tersebut berlaku 1 Januari 2020.
"Sejak periode tersebut, sampai saat ini tidak ada rencana penjualan bijih nikel ke luar negeri dalam dokumen RKAP tahunan yang disetujui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara," kata Irwandy kepada Tempo, Sabtu, 1 Juli 2023.
Akan tetapi, Irwandy tidak menjawab secara tegas pertanyaan soal kebenaraan dugaan ekspor ilegal ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih nikel ke Cina.
Irwandy hanya menjelaskan bahwa sesuai kebijakan yang diambil Kementerian ESDM, ekspor bijih nikel sudah dilarang. Kebijakan tersebut mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara. "Sejak 1 Januari 2020 dan tidak ada RKAB untuk ekspor yg disetujui."
Adapun sebelumnya KPK menduga 5,3 juta ton bijih nikel diekspor ke Cina secara ilegal sejak Januari 2020 hingga Juni 2022. Berdasarkan data Bea Cukai Cina, pada 2020 negeri tirai bambu itu telah mengimpor ore atau bijih nikel dari Indonesia hingga 3,4 miliar kilogram dengan nilai US$ 193 juta (sekitar Rp 2,89 triliun).
Pada 2021, Cina kembali mengimpor 839 juta kilogram bijih nikel dari Indonesia dengan nilai US$ 48 juta (sekitar Rp 719,52 miliar). Kemudian pada 2022, Bea Cukai Cina kembali mencatat ekspor 1 miliar kilogram ore nikel dari Indonesia.
Sementar itu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahli Lahadalia, mengaku pemerintah tidak tahu menahu soal kasus tersebut. "Kami sama sekali tidak tahu jujur, karena kami sepakat untuk melarang ekspor nikel sejak Desember, sebenarnya Oktober 2019," kata Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 30 Juni 2023.
Namun jika masih ada praktik ilegal semacam itu, Bahlil menyarankan agar diproses secara hukum. "Negara ini kan negara hukum. Nggak boleh," ujarnya.
RIRI RAHAYU | AMELIA RAHIMA SARI | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan Editor: 5,3 Juta ton Bijih Nikel Diduga Diekspor Ilegal ke Cina, Negara Kalah dengan Mafia Tambang?