TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman merespons soal 5,3 juta ton bijih nikel yang diduga KPK diekspor ilegal ke Cina. Menurut Yusri, kasus ini merupakan persoalan yang serius.
"Jika benar adanya, itu berarti negara sudah kalah dengan mafia tambang," tutur Yusri dalam keterangannya kepada Tempo, Sabtu, 1 Juli 2023.
Sebelumnya, Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan informasi ekspor bijih nikel ilegal itu itu berasal dari Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Diduga aktivitas tersebut berlangsung sejak Januari 2020 sampai Juni 2022.
Yusri menilai persoalan ini perlu menjadi sorotan penting oleh pemerintah. Terlebih, tutur Yusri, Ditjen Bea dan Cukai mengaku sudah mendalami pengapalan oleh perusahaan berdasarkan data General Administrasion China Custom (GACC).
Ia menilai aktivitas ekspor bijih nikel ilegal tersebut sudah dapat dipastikan sebagai pekerjaan mafia tambang. Menurutnya, kegiatan itu telah dilakukan secara sistemik, terstruktur, dan masif.
Jika pejabat KPK hanya bicara di media dan bukan melakukan penindakan nyata, tutur Yusri, publik akan berasumsi bahwa KPK tidak mampu menindaknya. Ia pun menduga hal itu terjadi lantaran pejabat yang terlibat dalam kasus ini.
"Wajar jika publik akan berspekulasi ada oknum istana yang bermain," kata dia,
Oleh sebab itu, Yusri berharap KPK serius mengungkap persoalan ini. Pasalnya, banyak undang-undang (UU) yang dilanggar. Ia menyebut pelaku setidaknya telah melanggar UU Minerba Pasal 158 dan Pasal 170 A, UU Kepabeanan, dan Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan hilirisasi bijih nikel adalah program utama Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Indonesia telah melarang ekspor nikel sejak 1 Januari 2020 melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2019. Harga bijih nikel untuk smelter dalam negeri ditetapkan hampir setengah dari harga internasional. Dengan demikian, ia menekankan segenap unsur penegak hukum wajib mengamankannya.
Meski Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria pada Jumat 23 Juni lalu tidak menyebutkan secara rinci mengenai asal muasal ore nikel yang diekspor secara ilegal ke Cina tersebut. Akan tetapi, menurutnya, ada dugaan berasal dari tambang yang berada di Sulawesi atau Maluku Utara.
"Dari Indonesia, tentunya dari Sulawesi dan Maluku Utara karena hanya dua daerah inilah penghasil nikel terbesar," ucap Yusri.
Yusri pun berharap KPK menindaklanjuti secara serius ihwal dokumen yang berisi dugaan tindak pidana korupsi dari proses rekomendasi ekspor. Karena, ada ratusan triliun uang negara bocor akibat praktek kongkalikong tata kelola tambang, mulai batubara, nikel, bauksit.
Dengan asumsi 1 dump truck mampu mengangkat 20 metrik ton, Yusri menjelaskan dari 5 juta metrik ton ore nikel, ada 250 ribu dump truk membawa nikel ilegal. "Bila tidak terpantau aparat penegak hukum, ini aneh," ucapnya.
Dengan demikian, menurutnya, sudah pasti kejadian ini menjadi pertanyaan besar bagi publik. Dia menggarisbawahi KPK sudah dipayungi UU, sehingga bisa mengambil tindakan hukum nyata. Oleh karena itu, KPK wajib menindak lanjutinya, bukan hanya bicara di media.
Adapun berdasarkan data Bea Cukai Cina, tercatat pada 2020 Cina mengimpor ore nikel dari Indonesia sebanyak 3,4 miliar kilogram dengan nilai US$ 193 juta. Kemudian pada 2021, Cina kembali mengimpor 839 juta kilogram ore nikel dari Indonesia senilai US$ 48 juta. Sedangkan pada 2022 Cina impor 1 miliar kilogram ore nikel.
RIANI SANUSI PUTRI | ADE RIDWAN
Pilihan Editor: Larangan Ekspor Nikel, Bahlil: IMF Mungkin Lagi Tidur, Nggak Baca Konsensus Hasil G20