TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada ekspor ilegal bijih nikel ke Cina sebanyak 5,3 juta ton. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahli Lahadalia menjawab dugaan ekspor bijih nikel ilegal.
"Pemerintah tidak tahu sama sekali. Kami sama sekali tidak tahu jujur, karena kami sepakat untuk melarang ekspor nikel sejak Desember, sebenarnya Oktober 2019," kata Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 30 Juni 2023.
Adapun legal formal kebijakan larangan ekspor bijih nikel itu menurut Bahlil telah diteken pada Januari 2023. Lebih lanjut, dia menilai ekspor ilegal tersebut harus diproses secara hukum jika benar adanya.
"Kalau masih ada yang seperti itu, proses aja secara hukum," ujar Bahlil. "Negara ini kan negara hukum. Nggak boleh."
Ditanya perihal kecolongan pengawasan, Bahlil tak mau menanggapi secara gamblang. "Saya nggak tahu lah," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, KPK menduga 5,3 juta ton bijih nikel diekspor ke Cina secara Ilegal sejak Januari 2020 hingga Juni 2022. Padahal, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah melarang ekspor nikel per 1 Januari 2020.
Data Impor dari Bea Cukai Cina