Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019. Harga bijih nikel untuk smelter dalam negeri ditetapkan hampir setengah dari harga internasional.
Berdasarkan data Bea Cukai Cina, dilaporkan pada 2020 ditemukan negeri tirai bambu itu telah mengimpor ore atau bijih nikel dari Indonesia mencapai angka 3,4 miliar kilogram dengan nilai US$ 193 juta (sekitar Rp 2,89 triliun).
Pada 2021, Cina kembali mengimpor 839 juta kilogram bijih nikel dari Indonesia dengan nilai US$ 48 juta (sekitar Rp 719,52 miliar). Pada 2022, Bea Cukai Cina kembali mencatat ekspor 1 miliar kilogram ore nikel dari Indonesia.
AMELIA RAHIMA SARI | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan editor: Larangan Ekspor Nikel, Bahlil: IMF Mungkin Lagi Tidur, Nggak Baca Konsensus Hasil G20