TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menemukan dugaan adanya praktik pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK (rutan KPK). Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Senin 19 Juni 2023. Temuan ini didasari atas inisiatif pihaknya setelah mendengar adanya kabar mengenai pungli tersebut.
“Benar, dewan pengawas menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK. Untuk itu, dewan pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ucap Tumpak dilansir dari Tempo.
Hingga saat ini, penyelidikan mengenai bisnis pungli di Rutan KPK ini masih berlangsung. Bahkan, pengusutannya dilakukan di empat gedung KPK, yakni gedung Merah Putih, Rutan C1, Rutan Pomdam Jaya, dan Gedung ACLC KPK.
Lantas, bagaimana kronologi dari praktik pungutan liar ini? Simak penjelasannya berikut ini.
Diinisiasi oleh Dewan Pengawas
Setelah mendengar adanya kabar mengenai pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan KPK), Dewan Pengawas (Dewas) beserta tim melakukan inisiasi untuk menyelidiki dugaan tersebut. Dewas pun berhasil membongkar kasus pungli di Rutan KPK tersebut.
“Ini murni temuan dewan pengawas, tidak ada pengaduan. Pungutan liar yang dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di rutan KPK,” ucap anggota Dewan Pengawas, Albertina Ho.
Menurut dia, temuan ini juga sudah disampaikan kepada pimpinan KPK sejak 16 Mei 2023 lalu untuk ditindaklanjuti unsur pidananya. Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menilai dari kasus ini terdapat dua unsur yang dapat diselidiki lebih lanjut, yakni dugaan pelanggaran etik dan unsur pidana.
“Ini sudah merupakan tindak pidana, melanggar Pasal 12 huruf c, UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2021. Selanjutnya tentu dewan pengawas juga akan memeriksa masalah etiknya,” ucap Tumpak.
Modus Pungli yang Dilakukan
Menurut Albertina Ho, modus dari dugaan praktik pungli di Rutan KPK ini dilakukan dengan cara transaksi tunai hingga transfer ke rekening. Adapun untuk transaksi menggunakan metode transfer, pelaku akan menggunakan rekening pihak ketiga. Namun, dia tidak menjelaskan secara detail mengenai modus yang digunakan karena hal tersebut sudah masuk ke dalam ranah pidana.
“Pungutan-pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai atau menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya,” ucap Albertina.
Adapun sejumlah hal-hal detail tak disampaikan oleh Albertina lebih lanjut. “Kami tidak akan menyampaikan secara transparan di sini karena Dewan Pengawas kan terbatas hanya masalah etik."
Melibatkan Penjaga Rutan KPK
KPK mengungkapkan siapa saja pegawai yang diduga terlibat dalam praktik pungli di Rutan KPK tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, yang mengatakan jika pegawai yang terlibat berasal dari unsur penjaga rutan dan bagian perawatan rutan. Sementara itu, dugaan keterlibatan orang luar masih diselidiki oleh pihaknya.
“Ini terjadi di rutan dan melibatkan penjaga dan perawatan,” ucap Ghufron.
Lebih jauh ia juga menyebutkan adanya kemungkinan pihak di luar KPK yang terlibat dalam kasus ini. “Apakah ada pihak lain, tentu sebagian besar adalah pegawai atau insan KPK. Tapi ada yang di luar juga, tetapi masih kami proses,” kata dia.
Selanjutnya: Transaksi dilakukan secara...