Transaksi Dilakukan Secara Berlapis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga jika transaksi pungutan liar ini dilakukan secara berlapis. Diduga uang pungli tersebut diberikan secara tidak langsung dan berlapis untuk menyamarkan jejak transaksi kepada pegawai yang terlibat.
“Dugaannya itu memang tidak langsung kepada rekening pegawai-pegawai yang diduga, melainkan diduga menggunakan layer-layer,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Transaksi mencapai Rp 4 Miliar
Nilai praktik bisnis pungli yang terjadi di Rutan KPK ini ditaksir mencapai Rp 4 miliar, terhitung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022. Kasus yang dibongkar oleh Dewan Pengawas ini pun telah disampaikan kepada pemimpin KPK untuk ditindaklanjuti unsur pidananya.
“Ini murni temuan dewan pengawas, tidak ada pengaduan. Pungutan liar yang dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di rutan KPK,” ucap Albertina.
Respons KPK
Menanggapi laporan Dewan Pengawas, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan dugaan pungli yang terjadi di Rutan KPK tersebut. Asep mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan telah meminta keterangan kepada kurang lebih 20 orang untuk mendalami persoalan tersebut.
Selain itu, dia pun menegaskan tidak akan pandang bulu jika ada yang terindikasi melakukan pungli. Temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum di Rutan KPK, kata Asep, sedang ditangani dan saat ini pada proses penyelidikan.
"Semua pihak yang terindikasi tindak pidana korupsi termasuk di KPK itu sendiri, KPK tidak akan pandang bulu untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum,” ucap Asep.
Penyelidikan di Empat Gedung KPK
Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan temuan praktik pungutan liar tersebut terjadi di rutan Gedung Merah Putih KPK. Meski begitu, KPK tidak akan berhenti melakukan penyelidikan di Rutan Gedung Merah Putih saja, melainkan juga penyelidikan di tiga rutan lainnya.
“Di KPK kita tahu ada empat cabang rutan, ada di Gedung Merah Putih, kemudian di Rutan C1, Rutan Pomdam Jaya, dan di gedung ACLC KPK. Tentu perbaikan sistem kami akan lakukan di rutan cabang lainnya,” ujar Ali.
KPK Bentuk Tim Khusus
Selain tindak pidana, KPK juga membentuk tim khusus untuk menyelidiki pelanggaran disiplin dalam kasus pungli tersebut. Nantinya, tim tersebut akan memiliki dua tugas utama, yakni tugas jangka pendek dan menengah. Untuk tugas jangka pendek adalah menangani peristiwa pungli tersebut secara khusus. Sedangkan jangka menengahnya adalah upaya perbaikan tata kelola rumah tahanan.
“Kami telah membentuk Tim Khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai KPK pada Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, dengan melibatkan pegawai dari lintas unit,” ucap Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa.
PPATK Diminta Ikut Usut
Anggota DPR Didik Mukrianto mendesak pengusutan kasus dugaan pungli di KPK melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya, agar aliran rekening pungli bisa ditelisik. Dengan begitu, penyelesaian kasus bisa lebih komprehensif.
Selain itu, dia juga meminta KPK menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam pungli tersebut. “Jangan sampai publik menjadi apatis dan tidak percaya lagi terhadap pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Pertaruhannya akan terlalu besar bagi KPK jika tidak segera ditangani dengan baik," kata anggota dari Fraksi Demokrat ini dalam keterangannya, Kamis, 22 Juni 2023.
VIVIA AGARTHA F | RADEN PUTRI
Pilihan Editor: Profil Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kader Nasdem yang Diusulkan jadi Tersangka dari Hasil Gelar Perkara KPK