Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Cara Melaporkan Perusahaan yang Menahan Ijazah Asli

Reporter

image-gnews
Ilustrasi ijazah. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Ilustrasi ijazah. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, JakartaIjazah menjadi bukti kelulusan usai menuntaskan kegiatan belajar di institusi pendidikan. Tak hanya itu, dokumen yang diterbitkan oleh sekolah maupun perguruan tinggi tersebut kerap dibutuhkan sebagai salah satu syarat administratif mengajukan beasiswa ke jenjang lebih tinggi atau melamar pekerjaan. 

Begitu pentingnya dokumen tersebut bagi para pekerja menjadikan beberapa perusahaan tak takut berbuat nakal. Masih ada pengusaha yang menerapkan kebijakan menyimpan ijazah buruh dengan dalih antisipasi tindakan melanggar kesepakatan kerja, seperti keluar sebelum kontrak habis. Lantas, bagaimana cara melaporkan perusahaan yang menahan ijazah asli? 

Dasar Hukum Penahanan Ijazah

Mengutip Jurnal Lex Suprema (2020), sistem penahanan ijazah biasanya dilakukan pengusaha supaya pekerja tidak menjadikan perusahaan sebagai batu loncatan. Apabila melihat UU No. 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, tidak disebutkan secara eksplisit larangan menyimpan sementara ijazah buruh. 

Hal tersebut mengakibatkan adanya kekosongan hukum terkait boleh atau tidaknya peraturan perusahaan itu diberlakukan. Namun, mengambil ijazah dianggap melanggar kebebasan seseorang sehingga melanggar Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). 

Jika penahanan ijazah sesuai perjanjian kerja, maka tindakan tersebut dinilai boleh dilakukan pengusaha. Maka dari itu, buruh diminta untuk memahami konsekuensi dari hubungan kerja dengan mempertimbangkan hak dan kewajiban kedua belah pihak. Calon pekerja harus membaca dengan seksama isi dari surat perjanjian kerja sebelum memutuskan bergabung di sebuah perusahaan. 

Cara Melaporkan Perusahaan yang Menahan Ijazah

Meski tidak ada regulasi khusus yang mengatur pedoman penahanan ijazah oleh pengusaha. Apabila pekerja merasa dirugikan sehingga tidak bisa melamar pekerjaan di tempat baru, maka bisa membuat aduan ke beberapa lembaga pemerintahan. Berikut beberapa alternatif metode mengajukan permohonan bantuan hukum atas perkara penahanan ijazah. 

1.    Lapor Ijazah Ditahan ke Kemenkumham

Sebagaimana siaran pers jateng.kemenkumham.go.id, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kantor wilayah (kanwil) Jawa Tengah pernah menindaklanjuti penahanan ijazah milik dua eks karyawan swasta. Melalui rapat koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) pada Kamis, 5 Juli 2018, terlapor diminta untuk memberikan klarifikasi guna mendorong penyelesaian. 

“Sesuai SOP (standard operational procedure), maka kanwil wajib menindaklanjuti setiap pengaduan paling lambat 30 hari sejak diterimanya pengaduan,” kata Kepala Bidang HAM Kemenkumham kanwil Jawa Tengah Yuri Priyanto. 

Menurutnya, menahan ijazah bertentangan dengan Pasal 9 dan Pasal 38 UU No. 39 Tahun 1999. Sehubungan dengan hal itu, Gubernur Jawa Tengah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 560/00/9350 pada 23 November 2016 tentang Penahanan Ijazah Pekerja oleh Perusahaan. 

2.    Cara Mengadukan Penahanan Ijazah ke Kemnaker

Kemnaker menyediakan layanan bantuan bagi para pekerja melalui telepon 021-5255733, 021-5255661, call center 021-50816000, atau email pengaduan.itjen@kemnaker.go.id. Pelapor juga bisa mengemukakan permasalahan melalui media sosial Facebook KemnakerRI, Twitter @KemnakerRI, dan Instagram @kemnaker. 

Selain itu, terdapat juga portal pengaduan menyangkut hak dan kewajiban buruh yang dapat diakses melalui https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

3.    Cara Melaporkan Perusahaan yang Menahan Ijazah ke Polisi

Sebelum mengadukan perusahaan, usahakan untuk berdiskusi mengenai pengembalian ijazah. Apabila tidak menemui solusi, maka pekerja dapat membuat laporan ke pihak kepolisian dengan langkah-langkah sebagai berikut.

- Datang ke kantor polisi terdekat dengan perusahaan.

- Pergi ke bidang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Petugas akan mengkaji apakah kasus layak ditindaklanjuti.

- Jika layak, laporan akan diberi nomor sebagai registrasi administrasi penyidikan.

- Untuk kasus perdata, dapat mendaftarkan gugatan ke pengadilan negeri ke petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). 

4.    Cara Adukan Penahanan Ijazah Online

Buruh bisa memanfaatkan situs LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) untuk menyampaikan keluhan mengenai penahanan ijazah. Berikut cara melaporkan perusahaan yang menahan ijazah secara daring (online).

- Kunjungi laman https://lapor.go.id.

- Pilih klasifikasi laporan, yaitu ‘Pengaduan’.

- Isi judul dan penjelasan laporan.

- Pilih tanggal kejadian, lokasi kejadian, dan instansi yang dituju (Kemnaker).

- Pada kategori laporan, pilih Ketenagakerjaan > Kepegawaian.

- Tekan tombol ‘Lapor’.

- Lengkapi informasi dan data diri untuk masuk ke proses verifikasi. 

Pilihan editor: Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah saat Diterima Kerja?

MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


K3 Kurang Jadi Fokus dalam Industri Nikel, Kemnaker: Jumlah Pengawas di Daerah Terbatas

3 hari lalu

Gedung Kemnaker RI di Jakarta.
K3 Kurang Jadi Fokus dalam Industri Nikel, Kemnaker: Jumlah Pengawas di Daerah Terbatas

Direktur Bina Kesehatan dan Keselamatan Kerja Kemnaker menyebut pengawasan mengenai K3 masih terbatas karena minimnya jumlah pengawas di daerah.


CPNS PPATK 2023: Formasi, Syarat, dan Unit Penempatannya

6 hari lalu

Logo PPATK. ppatk.go.id
CPNS PPATK 2023: Formasi, Syarat, dan Unit Penempatannya

Ini daftar formasi CPNS PPATK 2023 syarat dan unit penempatan


3.956 Ijazah Alumnus Undana Salah Ketik, Rektor Sebut Tak Bisa Cetak Ulang

7 hari lalu

Ilustrasi ijazah. TEMPO/Subekti
3.956 Ijazah Alumnus Undana Salah Ketik, Rektor Sebut Tak Bisa Cetak Ulang

Ribuan ijazah lulusan periode Juni-September 2023 itu karena ada kesalahan penulisan akreditasi perguruan tinggi.


Mengenal Apa Itu SOW dan Cara Membuatnya

8 hari lalu

Ketahui pengertian, cara membuat, dan hal-hal yang harus diperhatikan SOW atau Statement of Work.
Mengenal Apa Itu SOW dan Cara Membuatnya

Ketahui pengertian, cara membuat, dan hal-hal yang harus diperhatikan SOW atau Statement of Work.


Memahami Laporan Keuangan Perusahaan dan Jenis-Jenisnya

8 hari lalu

Sebelum mengambil langkah untuk memulai usaha baru, pastikan untuk memahami dengan baik laporan keuangan terlebih dahulu. Foto: Canva
Memahami Laporan Keuangan Perusahaan dan Jenis-Jenisnya

Sebelum mengambil langkah untuk memulai usaha baru, pastikan untuk memahami dengan baik laporan keuangan terlebih dahulu.


Mengenal Frontliner, Tugas, Jenis, Skill, dan Gajinya

8 hari lalu

Frontliner adalah salah satu posisi yang bertugas untuk menjalin komunikasi dengan konsumen. Berikut rincian tugas, jenis dan gajinya. Foto: Canva
Mengenal Frontliner, Tugas, Jenis, Skill, dan Gajinya

Frontliner adalah salah satu posisi yang bertugas untuk menjalin komunikasi dengan konsumen. Berikut rincian tugas, jenis dan gajinya.


Gelar Aksi Besok, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 2024 dan Cabut Omnibus Law

9 hari lalu

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal berorasi saat atusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 26 Juli 2023. Dalam aksi kali ini ada tiga isu yang diusung yakni cabut omnibus law UU Cipta Kerja, naikkan upah minimum 2024 sebesar 15%, dan cabut UU Kesehatan. TEMPO/Subekti.
Gelar Aksi Besok, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 2024 dan Cabut Omnibus Law

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pemerintah semestinya tidak hanya menaikkan upah ASN dan pensiunan, tetapi juga upah buruh.


Kemendikbudristek: Magang dan Studi Independen Jadi Tiket Emas Mahasiswa

9 hari lalu

Mahasiswa ITB STIKOM Bali yang melanjutkan kuliah sambil magang di China University of Technology Taipei, Taiwan, saat acara pelepasan di Denpasar, Jumat 28 April 2023. ANTARA/HO-ITB STIKOM Bali.
Kemendikbudristek: Magang dan Studi Independen Jadi Tiket Emas Mahasiswa

Kemendikbudristek Wachyu Hari Haji mengatakan, program magang dan studi independen bisa memberikan tiket emas menuju dunia kerja bagi mahasiswa.


Mengetahui Rumus ROI, Fungsi, dan Cara Menghitungnya

9 hari lalu

Ketahui rumus ROI yang tepat untuk menghitung keuntungan investasi perusahaan. Berikut ini penjelasan dan cara menghitungnya.  Foto: Canva
Mengetahui Rumus ROI, Fungsi, dan Cara Menghitungnya

Ketahui rumus ROI yang tepat untuk menghitung keuntungan investasi perusahaan. Berikut ini penjelasan dan cara menghitungnya.


Mengenal Apa Itu Merchandise, Jenis, Fungsi, dan Contohnya

10 hari lalu

Merchandise adalah produk yang sering digunakan oleh perusahaan untuk souvenir dalam penjualannya. Berikut jenis-jenisnya. Foto: Canva
Mengenal Apa Itu Merchandise, Jenis, Fungsi, dan Contohnya

Merchandise adalah produk yang sering digunakan oleh perusahaan untuk promosi. Berikut ini pengertian merchandise, jenis, hingga contohnya.