Sebelumnya pada Jumat, 16 Juni 2023, Jokowi telah meneken Perpres Nomor 40 Tahun 2023. Pada Pasal 1 Ayat 1 dijelaskan, tujuan pemerintah melakukan percepatan swasembada gula nasional untuk menjamin ketahanan pangan nasional, ketersediaan bahan baku dan bahan penolong industri, serta mendorong perbaikan kesejahteraan petani tebu dan meningkatkan ketahanan energi dan pelaksanaan energi bersih.
"Percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pemenuhan kebutuhan gula konsumsi dan industri, serta peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tebu sebagai bahan bakar nabati (biofuel)," begitu bunyi Pasal 1 Ayat 2, dikutip Selasa, 20 Juni 2023.
Dalam beleid itu juga mengenai peta jalan atau road map, yakni:
a. peningkatan produktivitas tebu sebesar 93 ton per hektare melalui perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan tebang muat angkut;
b. penambahan areal lahan baru perkebunan tebu
seluas 700.000 hektar yang bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu ralgrat, dan lahan kawasan hutan;
c. peningkatan efisiensi, utilisasi, dan kapasitas pabrik gula untuk mencapai rendemen sebesar 1 1,2 persen;
d. peningkatan kesejahteraan petani tebu; dan
e. peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari
tanaman tebu paling sedikit sebesar 1.200.000 kilo liter.
Selain itu, Perpres tersebut juga mengatur tenggat waktu pencapaian swasembada gula, yakni pada 2028 untuk kebutuhan konsumsi dan 2030 untuk industri.
Pilihan editor: Jokowi Targetkan Percepatan Swasembada Gula Nasional, Begini Aturannya