TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel) pada Jumat, 16 Juni 2023. Bagaimana aturannya?
Dalam Pasal 1 Ayat 1 dijelaskan, tujuan pemerintah melakukan percepatan swasembada gula nasional menjamin ketahanan pangan nasional, ketersediaan bahan baku dan bahan penolong industri, serta mendorong perbaikan kesejahteraan petani tebu dan meningkatkan ketahanan energi dan pelaksanaan energi bersih.
"Percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pemenuhan kebutuhan gula konsumsi dan industri, serta peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tebu sebagai bahan bakar nabati (biofuel)," bunyi Pasal 1 Ayat 2, dikutip Selasa, 20 Juni 2023.
Pada Perpres Nomor 40 Tahun 2023 juga diatur mengenai peta jalan atau road map, meliputi:
a. peningkatan produktivitas tebu sebesar 93 ton per hektare melalui perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan tebang muat angkut;
b. penambahan areal lahan baru perkebunan tebu seluas 700.000 hektar yang bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu ralgrat, dan lahan kawasan hutan;
c. peningkatan efisiensi, utilisasi, dan kapasitas pabrik gula untuk mencapai rendemen sebesar 1 1,2 persen;
d. peningkatan kesejahteraan petani tebu; dan
e. peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari
tanaman tebu paling sedikit sebesar 1.200.000 kilo liter.
"Pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) diwujudkan paling lambat pada tahun 2028," bunyi Pasal 3 Ayat 1.
Adapun pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan industri dan peningkatan produksi bioetanol diwujudkan paling lambat pada 2030.
Road map tersebut nantinya akan ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan hasil koordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan pihak terkait.
"Peta jalan (road map) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Presiden ini," bunyi Pasal 3 Ayat 7.
Pilihan Editor: Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Sadawarna di Subang