"Ada dua poin dari Kepmen tersebut. Pertama bagaimana kita mempercepat hilirisasi pemanfaatan. Kedua bagaimana kita melakukan pengendalian pengawasan supaya tidak terjadi kegiatan yang sifatnya ilegal," ujar dia.
Rofi mengakui jika pihaknya mengalami banyak keterbatasan sehingga belum bisa melakukan akselarasi implementasi di lapangan. Pihaknya, kata dia, sudah melakukan berbagai pertemuan dan menandatangani nota kesepahaman untuk mempercepat pemanfaatan dan hilirisasi SHP.
"Pada intinya kita ingin menyusun suatu skema atau design hilirisasi LTJ dari SHP timah ini. Secara lab di BRIN itu sudah bisa menghasilkan LTJ oksida. Langkahnya selanjutnya bagaimana pengembangannya sehingga nanti siap untuk diinvestasikan lebih besar lagi," ujar dia.
Rofi menambahkan progres pengembangan SHP timah sudah lumayan meski agak terlambat. Dia berharap kedepan ada teknologi dari anak bangsa yang bisa membuat hilirisasi LTJ.
"Sesuai skenario, pada 2025 seharusnya sudah terbangun. Namun pengembangan LTJ tidak bisa mulus kalau kita tidak bisa mengamankan sumber daya atau bahan baku. Harus sinergi karena ini memiliki tantangan tersendiri terutama pengendalian dan pengawasan yang saya rasa banyak kekurangan di lapangan," ujar dia.
Pilihan Editor: Kunjungi Bangka Belitung, Anies Baswedan Janjikan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah