TEMPO.CO, Pangkalpinang - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mulai melirik potensi mineral Sisa Hasil Pengolahan (SHP) timah di Bangka Belitung untuk meningkatkan industri dalam negeri.
Kemenko Marves pada hari ini telah menggelar rapat koordinasi untuk mencari masukan sebagai upaya melakukan pengawasan mineral SHP timah di Bangka Belitung. Dari pantauan Tempo, ada tiga perusahaan yang hadir dalam rapat tersebut.
Ketiga perusahaan itu adalah PT Bersahaja Berkat Sahabat Jaya, PT Bangka Mineral Abadi dan PT Cinta Alam Lestari. Sementara PT Timah, PT Putraprima Mineral Mandiri, PT Dewa Putra Bangka, PT Sundaland, PT Prima Zircon Mineral dan PT Zircon Mineral tidak hadir.
Instansi terkait pengawasan yang turut diundang seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Bangka Belitung dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Pangkalbalam juga tidak mengirimkan perwakilannya.
Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Kemenko Marves, Rofi Alhanif, mengatakan rapat koordinasi tersebut awalnya digelar untuk berbagi informasi dan data terkait permasalahan pengelolaan SHP di lapangan.
"Kami sudah fasilitasi ini dua tahun. Ini dilakukan bagaimana kita mendapatkan manfaat yang lebih banyak dari mineral di Bangka Belitung. Bukan hanya timahnya saja yang dieksploitasi. Tapi ada kandungan lain dari sisa hasil tambang timah yang punya nilai ekonomi lebih tinggi," ujar Rofi, Senin, 19 Juni 2023.
Menurut Rofi, salah satu mineral hasil SHP yang mempunyai nilai ekonomis paling tinggi adalah Logam Tanah Jarang (LTJ). Kemenko Marves, kata dia, telah menerbitkan Keputusan Menteri nomor 88 tahun 2021 tentang percepatan pemanfaatan SHP timah untuk kepentingan industri dalam negeri yang didalamnya mengatur pengawasan, pengendalian dan perlindungan hukum.
Selanjutnya: "Ada dua poin dari Kepmen tersebut..."