Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Kenaikan Tukin PNS Kemenpan RB termaktub dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2023. Aturan itu mencabut Perpres Nomor 114 Tahun 2017.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan
Berikut adalah daftar Tukin pegawai Kemenpan RB setelah dan sebelum disesuaikan: - Kelas jabatan 1 Rp Rp 2.575.000.00 dari sebelumnya Rp 2.531.250; - Kelas jabatan 2 Rp 3.154.000.00 dari Rp 2.708.250; - Kelas jabatan 3 Rp 3.980.000 dari Rp 2.898.000; - Kelas jabatan 4 Rp 4.179.000 dari Rp 2.985.000; - Kelas jabatan 5 Rp 4.607.000 dari Rp 3.134.250; - Kelas jabatan 6 Rp 4.837.000 dari Rp 3.510.400; - Kelas jabatan 7 Rp 5.079.000 dari Rp 3.915.950; - Kelas jabatan 8 Rp 6.349.000 dari Rp 4.595.150; - Kelas jabatan 9 Rp 7.474.000 dari Rp 5.079.200; - Kelas jabatan 10 Rp 8.458.000 dari Rp 5.979.200; - Kelas jabatan 11 Rp 10.947.000 dari Rp 8.757.600; - Kelas jabatan 12 Rp 12.370.000 dari Rp 9.896.000; - Kelas jabatan 13 Rp 13.670.000 dari Rp 10.936.000; - Kelas jabatan 14 Rp 21.330.000 dari Rp 17.064.000; - Kelas jabatan 15 Rp 24.100.000 dari Rp 19.280.000; - Kelas jabatan 16 Rp 32.540.000 dari Rp 27.577.500; - Kelas jabatan 17 Rp 41.550.000 dari Rp 33.240.000.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK
28 menit lalu
Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, nama-nama bakal calon pansel KPK masih dalam proses penggodokan.
Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin
58 menit lalu
Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto menyatakan pihaknya masih membahas soal besaran iuran untuk peserta BPJS Kesehatan.