Majalah Tempo edisi 22 Januari 2023 melaporkan praktik tambang ilegal dalam laporan investigasi berjudul “Pencahar Nikel Ilegal”. Di Blok Mandiodo, satu blok nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, terdapat puluhan perusahaan tambang nikel ilegal.
Perusahaan ini dilaporkan mencuci nikel tak sah dengan memakai dokumen asli tapi palsu, lalu menjualnya ke pengolahan ore di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah. Umumnya smelter nikel di sini merupakan perkongsian grup-grup besar pengusaha Tiongkok.
Komoditas Tambang yang Tak Boleh Diekspor
Seperti diberitakan sebelumnya, Jokowi sudah mengumumkan sejumlah larangan ekspor komoditas tambang. Antara lain:
1. Nikel
2. Bauksit
3. Timah
4. Tembaga
5. Batu bara
6. Besi baja
7. Emas
8. Aspal buton
9. Minyak bumi
10. Gas bumi.
Selain produk-produk diatas, Pemerintah juga memberlakukan larangan ekspor pada sektor prioritas lainnya seperti sawit, kelapa, karet, biofuel, kayu log, getah pinus, udang, perikanan, rajungan, rumput laut, serta garam.
Melansir dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Presiden Jokowi selalu mendorong penghentian ekspor nikel dalam bentuk mentah atau raw material dan mendorong hilirisasi industri. Dampaknya, industri di dalam negeri berkembang dengan cepat dan hilirisasi industri bisa terjadi dengan sangat cepat juga.
Selain itu, Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia, mengatakan Pemerintah sudah melarang ekspor nikel sejak 2020. Tahun ini pemerintah akan melanjutkan kebijakan itu dengan pelarangan ekspor bauksit dan tembaga. Sebanyak 21 komoditas yang nantinya dilarang diekspor berasal dari delapan sektor prioritas, antara lain mineral, batu bara, minyak, gas bumi, perkebunan, kelautan, perikanan, dan kehutanan.
Bahlil sesumbar langkah tersebut merupakan strategi pemerintah untuk menambah pundi-pundi perekonomian melalui proses penambahan nilai produk. Hal itu telah terbukti dari larangan ekspor nikel mentah pada 2020 yang memberikan nilai tambah yang terbilang sangat besar.
Pada 2017, sebelum larangan diberlakukan, ekspor produk besi dan baja Indonesia hanya 3,3 miliar US Dollar. Setelah larangan ekspor diberlakukan, realisasi ekspor produk besi dan baja tercatat 27,8 miliar US Dollar alias meningkat sangat tajam pada 2022.
SETKAB | KOMINFO | TIM TEMPO
Pilihan editor : Berikut 5 Negara Penghasil Bauksit Terbesar di Dunia