Dalam perkara korupsi proyek BTS, Kejagung sudah menetapkan 8 orang tersangka. Para tersangka itu di antaranya, Johnny Plate, mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; staf ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto; Account Director PT Hueawei Tech Investment Mukti Ali dan; pengusaha Windy Purnama. Terakhir Kejaksaan menetapkan Dirut PT Basis Utama Prima M. Yusrizki menjadi tersangka.
Kejaksaan menduga para tersangka bersekongkol mengatur tender dan menggelembungkan harga. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun. Kejagung baru menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang kepada dua orang tersangka, yakni Anang dan Windy Purnama.
M JULNIS FIRMANSYAH | M ROSSENO AJI | VIVIA AGARTHA F | RIZKY DEWI AYU
Pilihan Editor: Belum Bisa Penuhi Panggilan KPK, Mentan Syahrul Yasin Limpo: Ada Tugas Negara
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.