TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara soal dugaan adanya kepentingan investor Singapura di balik kebijakan ekspor pasir laut. Seperti diketahui, Jokowi telah membuka kembali keran ekspor komoditas tersebut melalui Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
"Enggak ada hubungannya," kata dia saat ditemui di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta Timur pada Rabu, 14 Juni 2023.
Sebetulnya, kata dia, komoditas yang diatur dalam PP tersebut adalah pasir laut hasil sedimentasi. Pasir sedimen itu, menurut Jokowi, telah mengganggu pelayaran dan kehidupan terumbu karang. Karena itu ia menilai perlu diatur ihwal pembersihan hasil sedimentasi di laut.
Dia mengatakan pemerintah sudah menggodok aturan ekspor pasir laut sejak lama. "Memang arahnya ini rapatnya sudah lama sekali, bulak-balik masih. Karena nanti arahnya ke situ," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga buka suara soal dugaan tersebut. Dia menampik kabar bahwa kebijakan ekspor pasir laut ditunggangi oleh investor Singapura.
"Engga ada lah di situ (Singapura). Kan ekspor apabila kebutuhan dalam negeri sudah dipenuhi," ujar dia saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 12 Juni 2023.
Dia belum tahu jumlah potensi ekonomi dari ekspor pasir laut. Tetapi dia meyakini potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari kebijakan ini sangat besar. Mengingat, kata Trenggono, ada banyak proyek reklamasi di dalam negeri.
Jokowi menebar janji kemudahan berbisnis kepada investor Singapura di IKN