Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kementerian ESDM Pastikan Larangan Ekspor Bauksit Jalan Terus

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Ilustrasi ekspor bauksit. Shutterstock
Ilustrasi ekspor bauksit. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, JakartaStaf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara, Irwandy Arif, mengatakan trade barrier masih menjadi tantangan program hilirisasi pemerintah. Trade barrier merupakan hambatan yang membatasi arus perdagangan antarnegara. 

Indonesia sudah mengalami tantangan tersebut ketika digugat di World Trade Organization (WTO) ihwal kebijakan larangan ekspor bijih nikel. Tahun lalu, putusan akhir panel WTO di Despute Settlement Bodu (DSB) menyatakan bahwa kebijakan larangan ekspor dan pemurnian mineral nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO. 

"Ini kemungkinan bisa kita hadapi dalam kebijakan pelarangan ekspor bijih bauksit," kata Irwandy dalam diskusi “Untung Rugi Larangan Ekspor Mineral Mentah” yang digelar virtual pada Senin, 12 Juni 2023.

Irwandy optimistis kebijakan yang baru berlaku mulai 10 Juni 2023 ini akan terus berjalan. "Saya pikir, pemerintah melalui presiden atau menteri, sudah menyiapkan langkah-langkahnya," kata dia.

Toh, kata Irwandy, pemerintah sudah melayangkan gugatan atas putusan WTO tersebut. Artinya, hal tersebut membuktikan bahwa pemerintah berusaha keras memperjuangkan hilirisasi di dalam negeri. "Meski kita kalah, kita sudah ajukan banding," tuturnya.

Adapun peraturan perundang-undangan soal larangan ekspor bijih nikel yang dinilai melanggar ketentuan WTO, yakni UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2019 perubahan kedua atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Selanjutnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Terakhir, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam hasil putusan final di WTO, disebutkan bahwa kebijakan Ekspor dan Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian Mineral Nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994. Panel juga menolak pembelaan yang diajukan Pemerintah Indonesia terkait keterbatasan jumlah Cadangan Nikel Nasional dan untuk melaksanakan good mining practice (aspek lingkungan) sebagai dasar pembelaan.

Akan tetapi, Indonesia akhirnya resmi mengajukan banding atas kasus sengketa dengan Uni Eropa itu ke WTO pada Senin, 12 Desember 2022.

Di tengah pengajuan banding, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, memastikan hilirisasi nikel tetap berjalan. Menurutnya, hilirisasi penting untuk dilakukan untuk menciptakan nilai tambah dalam negeri. Selain itu, bisa menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja.

“Kita akan tetap jalan sebagai negara berdaulat,” ucap Agus Gumiwang dalam acara Outlook Ekonomi Indonesia 2023 di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Rabu, 21 Desember 2022.

Pilihan Editor: Polemik Ekspor Pasir Laut, Begini Awal Mulanya hingga Tudingan Ada Pihak yang Diuntungkan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Gaji dan Tunjangan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani yang Jadi Ketua MPR 2024-2029, Giliran Budi Arie Kunjungi Anindya Bakrie di Menara Kadin

17 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menanggapi isu penunjukan dirinya sebagai Ketua MPR 2024-2029, saat ditemui di kompleks gedung parlemen, Rabu, 2 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra
Terkini: Gaji dan Tunjangan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani yang Jadi Ketua MPR 2024-2029, Giliran Budi Arie Kunjungi Anindya Bakrie di Menara Kadin

Sekjen Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Ahmad Muzani resmi dilantik sebagai Ketua MPR periode 2024-2029. Berapa gaji dan tunjangannya?


Ekspor Pasir Laut Dinilai Tambah Permasalahan Baru, Celios: Angka Pengangguran Semakin Tinggi

1 hari lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Ekspor Pasir Laut Dinilai Tambah Permasalahan Baru, Celios: Angka Pengangguran Semakin Tinggi

Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menilai ekspor pasir laut justru menambah permasalahan baru di Indonesia. Selain kerugian lingkungan, sosial, dan ekonomi, kerugian lainnya menambah angka pengangguran di Indonesia.


Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Rp 12.633 per Liter dan Bioetanol Rp 14.144 per Liter di Oktober 2024

1 hari lalu

Pegawai mempersiapkan kendaraan berbahan bakar B40 sebelum uji jalan di Jakarta, Rabu 27 Juli 2022. Uji jalan kendaraan tersebut menggunakan dua bahan bakar yaitu B40 (60 persen solar dan 40 persen biodiesel) dan B30D10 (60 persen solar, 30 persen biodiesel dan 10 persen diesel biokarbon) yang bertujuan untuk mendapatkan rekomendasi teknis pada kendaraan bermesin diesel sebelum diaplikasikan secara luas. Tempo/Tony Hartawan
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Rp 12.633 per Liter dan Bioetanol Rp 14.144 per Liter di Oktober 2024

Kementerian ESDM telah menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) bahan bakar nabati jenis biodiesel dan bioetanol bulan Oktober 2024


Riset Celios: Ekspor Pasir Laut Menguntungkan Pengusaha, Bukan Negara

1 hari lalu

Dibukanya Keran Ekspor Pasir Laut Indonesia untuk Siapa?
Riset Celios: Ekspor Pasir Laut Menguntungkan Pengusaha, Bukan Negara

Center of Economic and Law Studies (Celios) merilis laporan terbaru terkait pembukaan ekspor pasir laut. Dianggap menguntungkan pengusaha bukan negara


ESDM Terbitkan Aturan Terbaru untuk Tarik Investasi Hulu Migas, Ada soal Bagi Hasil?

2 hari lalu

Pekerja melakukan pengecekan pompa angguk yang beroperasi di Lapangan Duri, yang merupakan salah satu lapangan injeksi uap terbesar di dunia di Blok Rokan, Riau, Jumat 19 Agustus 2022. PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang telah setahun mengelola Blok Rokan berhasil mencatatkan tingkat produksi rata-rata sekitar 162 ribu BOPD (barel minyak per hari) bulan berjalan, jauh lebih baik dibandingkan prediksi sebesar 142 ribu BOPD jika tidak melakukan kegiatan masif dan agresif serta lebih tinggi daripada angka produksi saat alih kelola sebesar 158,5 ribu BOPD, dan juga berhasil memperpendek waktu pengeboran hingga produksi awal atau Put On Production (POP) dari 15-22 hari menjadi 15 hari untuk area operasi Sumatra Light Oil (SLO) dan dari 35-40 hari menjadi 15 hari untuk area operasi Heavy Oil (HO). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ESDM Terbitkan Aturan Terbaru untuk Tarik Investasi Hulu Migas, Ada soal Bagi Hasil?

Kementerian ESDM menerbitkan regulasi terbaru terkait kontrak bagi hasil migas untuk meningkatkan daya tarik investasi migas di Indonesia.


Terpopuler: Perusahaan Yusril Ihza Disebut Masuk Daftar Calon Penambang Pasir Laut, Gaji hingga Berbagai Tunjangan Anggota DPR

2 hari lalu

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Terpopuler: Perusahaan Yusril Ihza Disebut Masuk Daftar Calon Penambang Pasir Laut, Gaji hingga Berbagai Tunjangan Anggota DPR

Presiden Jokowi telah mengizinkan pelaksanaan ekspor pasir laut melalui PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.


Mayoritas Ekspor Komoditas Tambang Naik Harga

2 hari lalu

Ilustrasi ekspor bauksit. Shutterstock
Mayoritas Ekspor Komoditas Tambang Naik Harga

Kemendag mencatat mayoritas komoditas produk tambang naik harga. Hal ini berpengaruh pada penetapan HPE dan BK produk tambang.


PMI Manufaktur Indonesia Kembali Anjlok ke Level Kontraksi, Sudah 3 Bulan Berturut-turut

2 hari lalu

Pekerja menjahit tas di pabrik pembuat perlengkapan luar ruang, Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. TEMPO/Prima Mulia
PMI Manufaktur Indonesia Kembali Anjlok ke Level Kontraksi, Sudah 3 Bulan Berturut-turut

Data teranyar S&P Global memaparkan PMI Manufaktur Indonesia kembali mengalami kontraksi dan sudah terjadi selama tiga bulan berturut-turut.


Bahlil Minta Produksi Minyak di Blok Cepu Ditingkatkan

3 hari lalu

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia seusai rapat dengan komisi VII DPR, Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilona
Bahlil Minta Produksi Minyak di Blok Cepu Ditingkatkan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta agar produksi minyak di Blok Cepu ditingkatkan.


Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo mengajak para pimpinan lembaga negara untuk mengunjungi sejumlah infrastruktur penting di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser, Kalimantan Timur, Sabtu, 17 Agustus 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

Presiden Jokowi menekankan bahwa keputusan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara telah mengikuti aturan yang berlaku.