TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Gerindra, Azikin Solthan, mengomentari soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, termasuk dibukanya kembali ekspor pasir laut. Ia meminta agar regulasi itu ditinjau kembali lantaran berpotensi merusak ekosistem laut akibat penambangan pasir laut.
"Sebab para nelayan, masyarakat pesisir, dan pemerhati lingkungan hidup sangat resah dan khawatir sebab kebijakan tersebut disinyalir akan melegalkan tambang pasir laut di seluruh Indonesia," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) di Gedung DPR, Jakarta pada Senin, 12 Juni 2023.
Seperti diketahi, beleid itu memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut. Dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2, pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.
Azikin menjelaskan, dalam jangka panjang kegiatan penambangan pasir laut akan berdampak serius pada krisis ekologi di seluruh wilayah pesisir dan laut., terutama kerusakan terhadap ekosistem biota laut yang akan berimbas pada hasil tangkapan nelayan.
Terlebih, ia menegaskan, terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2023 ini berarti mencabut Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pendendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut. PP tersebut juga otomatis mencabut Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Selanjutnya: Selain itu, aturan ini juga turut mencabut....