TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menerapkan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Meskipun, Satuan Tugas Covid-19 menerbitkan aturan baru yang membolehkan masyarakat tidak bermasker di tempat umum. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Suharyanto, pada 9 Juni 2023.
"KAI masih menerapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta api dan masih mewajibkan penumpang kereta api memakai masker," kata Joni ketika dihubungi Tempo, Minggu, 11 Juni 2023.
Kebijakan tersebut berlaku sembari KAI menunggu terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan. Joni berujar, jika SE Menteri Perhubungan terbit dan ada perubahan persyaratan naik kereta api, KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut.
Joni juga mengatakan akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat. "Kami telah berkomitmen menyelenggarakan angkutan kereta api dengan sehat, aman, dan nyaman," ujarnya.
Adapun dalam SE Kepala Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023, disebutkan bahwa pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19. Mereka juga dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat. Terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Selain itu, masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Namun, Satgas Covid-19 tetap menganjurkan penggunaan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
Satgas Covid-19 juga menghimbau untuk tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
Kemudian, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. Terakhir, dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
"SE ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan," demikian bunyi poin F nomor 3 dalam SE tersebut.
Pilihan Editor: Jokowi Ajak Warga Singapura Tinggal di IKN, Berapa Kisaran Harga Rumah di Sana?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini