Direktur Bina Pasar dan Distribusi Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Jimmy Bella mengatakan sebagian besar retail modern belum mematuhi peraturan karena masih terikat kontrak lama. "Kami belum meneliti kontrak satu persatu, tapi sebagian besar belum karena masih menghabiskan kontrak lama," ujarnya ditemui di Kantor Departemen Perdagangan, Rabu (29/4).
Pemerintah, Jimmy melanjutkan, belum menindak pihak yang melanggar karena masih dalam masa transisi. "Peraturan baru sah berlaku pada kontrak baru," kata dia. Untuk mengatasi permasalahan yang timbul, Departemen Perdagangan membentuk Forum komunikasi menggandeng seluruh pihak terkait implementasi Permendag nomor 53/2008. "Forum akan membahas permasalahan timbul dalam pelaksanaan permendag, tapi yang memutuskan tetap Menteri perdagangan," tambahnya.
Forum yang dipimpin Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Subagyo ini terdiri dari 18 orang dari unsur pemerintah dan profesional pelaku usaha di bidang ritel tradisional, modern dan pemasok.
VENNIE MELYANI
Baca Juga: