Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sembilan Puluh Pengusaha Hutan Tanaman Akan Dievaluasi

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah melalui Lembaga Penilai Independen (LPI), akan menilai kinerja 90 badan usaha pemegang Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman.

“Ini untuk menilai kinerja usaha mereka dari berbagai sisi,” kata Direktur Bina Produksi Hutan Tanaman, Deny Kustiawan, kepada wartawan di Gedung Manggala Wana Bakti, Jakarta, Kamis (18/9) siang.

Dari 90 pemegang ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu tersebut, 55 diantaranya merupakan pemegang usaha yang telah memperoleh surat keputusan definitif dari menteri keuangan, 17 memperoleh SK sementara, sisanya 18 baru memperoleh SK cadangan.

Menurut Deny, penilaian ini dilakukansesuai amanat Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2003, yang mensyaratkan penilaian berkala sekurang-kurangnya 3 tahun sekali kepada para pengusaha yang telah memperoleh Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman.

Saat ini, kata Deny, pemerintah sudah menunjuk 24 LPI yang telah memperoleh akreditasi dan lolos seleksi untuk melakukan penilaian tersebut. “Penggunaan penilai independen ini untuk menjamin obyektifitas dan transparansi dalam pelaksanaan /assesment,” ujarnya.

Dananya, menurut Deny berasal dari Departemen Kehutanan, dengan jumlah sekitar Rp 200 juta per unit penilaian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika dari hasil penilaian tersebut, pengusaha merasa kurang puas , mereka dapat mengajukan keberatan Dewan Pertimbangan Verifikasi. Nantinya hasil keberatan dan penilaian LPI akan diputuskan oleh tim evaluasi yang terdiri dari pemerintah, LSM dan stakeholders kehutanan lainnya.

Dalam penilaian yang akan dimulai pada minggu pertama Oktober tersebut, akan dinilai beberapa kriteria dan indikator yang meliputi kriteria prasyarat, kriteria produksi, serta kriteria sosial dan ekologi, yang masing-masing memiliki kriteria tersendiri.

Dalam kriteria prasyarat misalnya, akan dinilai indikator antara lain seperti kapasitas kawasan, komitmen pemegang ijin usaha, kemampuan investasi perusahaan, kesesuaian dengan kerangka hukum, jumlah dan kecukupan tenaga profesional serta kapasitas perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan umpan balik.

amal ihsan/TNR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Serba-serbi Kesehatan Lutut: Lutut Sering Mati Rasa? Ketahui Penyebabnya

3 menit lalu

Ilustrasi wanita memegang lutut. Foto: Freepik.com/Drazen Zigic
Serba-serbi Kesehatan Lutut: Lutut Sering Mati Rasa? Ketahui Penyebabnya

Penyebab dari mati rasa pada lutut bisa dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal seperti cedera akut hingga kondisi kronis.


Profil Kiper Timnas Uzbekistan Abduvokhid Nematov, yang Berpeluang Dimainkan Lawan Timnas U-23 Indonesia

4 menit lalu

Kiper Uzbekistan Abduvokhid Nematov. instagram
Profil Kiper Timnas Uzbekistan Abduvokhid Nematov, yang Berpeluang Dimainkan Lawan Timnas U-23 Indonesia

Abduvokhid Nematov adalah kiper utama Timnas Uzbekistan U-23 yang sering diturunkan Timur Kapadze selama Piala Asia U-23 2024.


Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

7 menit lalu

Penumpang Kereta Api Menoreh dari Semarang saat tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu, 13 April 2024. Arus Balik Lebaran 2024 sebanyak 46.474 penumpang tiba di Jakarta dengan rincian turun di Stasiun Pasar Senen 17.000 penumpang, Stasiun Gambir 15,500 penumpang, Bekasi 6.600 penumpang dan sisanya turun di beberapa stasiun Jakarta. Puncak arus balik lebaran 2024 sendiri diprediksi pada tanggal 13, 14, dan 15 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

Aturan kompensasi diatur dalam Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.


Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23: Bung Kus Ungkap Pekerjaan Rumah Garuda Muda

7 menit lalu

Timnas U-23 Indonesia. (foto: PSSI)
Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23: Bung Kus Ungkap Pekerjaan Rumah Garuda Muda

Mohammad Kusnaeni memberikan analisisnya soal pekerjaan rumah Timnas U-23 Indonesia saat menghadapi Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23.


Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

9 menit lalu

Tangkapan layar kelahiran dua anak Badak Jawa. Dok: KLHK
Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Direskrimum Polda Banten mengungkap tindak pidana perburuan badak bercula satu atau badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Apa ancaman hukumannya?


Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

10 menit lalu

Suasana arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat, 13 Januari 2023. Sebanyak 25 ruas jalan di DKI Jakarta berencana menggunakan jalan berbayar atau model electronic road pricing (ERP). Rencana tersebut sedang dimatangkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bertujuan mengurai kemacetan seiring dengan kewajiban pengguna jalan untuk membayar biaya. Di antara 25 ruas jalan tersebut salah satunya yakni Jalan Gatot Subroto. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.


Respons Penolakan Partai Gelora, Mardani Ali Sera Ingin PKS Tetap Jadi Oposisi

11 menit lalu

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera hadir di hari ke-3 resepsi pernikahan putri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Candi Bentar Putri Duyung, Ancol, Jakarta Utara, Ahad, 31 Juli 2022. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Respons Penolakan Partai Gelora, Mardani Ali Sera Ingin PKS Tetap Jadi Oposisi

Mardani Ali Sera menyarankan PKS berada di luar pemerintahan Prabowo-Gibran.


Aksi Pemadaman Lampu Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

13 menit lalu

Aksi Pemadaman Lampu Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Dinas Lingkungan Hidup, kembali menggelar aksi hemat energi dan pengurangan emisi karbon dengan memadamkan lampu di sejumlah titik dan gedung di wilayah Jakarta.


UI Open Days 2024 Dihadiri Ribuan Pengunjung, Ada Tur Kampus dengan Bus Kuning

14 menit lalu

Kegiatan Open Days UI untuk program Pendidikan D3 hingga S3 di Balairung UI Depok. Foto/Antara/Istimewa
UI Open Days 2024 Dihadiri Ribuan Pengunjung, Ada Tur Kampus dengan Bus Kuning

UI berupaya memberikan penguatan dalam perjalanan para siswa SMA/SMK/sederajat untuk menyongsong masa depan.


Kilas Balik Operasi Batu Ginjal Sebesar Kepala di Indonesia, Kasus Langka namun Tak Masuk Rekor Dunia

15 menit lalu

Batu ginjal.
Kilas Balik Operasi Batu Ginjal Sebesar Kepala di Indonesia, Kasus Langka namun Tak Masuk Rekor Dunia

Di Indonesia pernah ditemukan kasus batu ginjal langka. Ukurannya sebesar kepala manusia.