Uni Eropa menyatakan siap berdiskusi dengan Indonesia soal pengaturan sementara timbal balik, berdasarkan Pasal 25 DSU selama Appellate Body (Badan Banding) WTO tidak berfungsi.
Lebih lanjut, selama pertemuan pembentukan panel, Dandy berujar ada 14 anggota WTO yang menyatakan keinginan untuk menjadi Pihak Ketiga Sengketa DS616. Di antaranya Amerika Serikat, Argentina, Brasil, Tiongkok, India, Inggris, Jepang, Kanada, Korea Selatan, Rusia, Singapura, Thailand, Turki, dan Ukraina.
“Ini menunjukkan besarnya perhatian dan kepentingan anggota WTO terhadap kasus sengketa ini," tutur Dandy. Sesuai pasal 7.1 DSU, ia berujar Indonesia dan Uni Eropa diharapkan dapat menyepakati kerangka acuan Panel dalam waktu 20 hari setelah pembentukan panel.
Sebelumnya pada 24 Januari 2023, Indonesia telah meminta konsultasi dengan Uni Eropa ihwal pengenaan bea masuk imbalan dan anti-dumping pada produk baja Indonesia. Pemerintah Indonesia menilai langkah-langkah ini tidak konsisten dengan kewajiban Uni Eropa.
Kewajiban yang dimaksud berdasarkan Perjanjian Subsidies and Countervailing Measures, Perjanjian Anti-Dumping, dan GATT 1994. Konsultasi antara kedua pihak telah berlangsung pada 13 Maret 2023. Namun konsultasi tersebut tidak membuahkan solusi atau jalan keluar atas perselisihan tersebut.
Pilihan Editor: Kementerian Pertanian Susun Big Data Perkebunan Sawit, Siap Gugat Uni Eropa di WTO
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini