TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) resmi membentuk panel sengketa dagang Indonesia dengan Uni Eropa ihwal produk baja Indonesia. Pembentuan panel sengketa berkaitan dengan kebijakan pengenaan bea masuk imbalan dan bea anti-dumping Uni Eropa terhadap produk baja Indonesia.
“Penerapan kebijakan Uni Eropa tersebut telah menghapuskan atau mengurangi keuntungan yang diperoleh Indonesia secara langsung atau tidak langsung berdasarkan perjanjian terkait,” ujar Duta Besar RI untuk WTO Dandy Satria Iswara dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Juni 2023.
Pembentukan panel sengketa tersebut dilakukan pada pertemuan regular Badan Penyelesaian Sengketa WTO pada Kamis, 30 Mei 2023 di Jenewa, Swiss. Dandy menuturkan permintaan pembentukan panel telah disampaikan pertama kali oleh Indonesia pada 18 April 2023.
Berdasarkan pasal 6.1 Dispute Settlement Understanding (DSU), panel akan otomatis terbentuk pada pertemuan DSB berikutnya, yaitu pada Mei 2023. Dibentuk setelah permintaan pembentukan panel pertama disampaikan.
Menurutnya, Uni Eropa menilai regulasinya telah sesuai dengan perjanjian WTO dan panel akan menegakkan kebijakan tersebut. Walaupun kecewa atas keputusan Indonesia untuk membentuk panel sengketa, kata dia, Uni Eropa mengakui bahwa keputusan tersebut merupakan hak Indonesia.
Selanjutnya: Uni Eropa siap berdiskusi dengan Indonesia soal pengaturan sementara