Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Minta Pemerintah Batalkan Izin Ekspor Pasir Laut, Ekonom: Sama Saja Menjual Daratan

image-gnews
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono bersama (kiri-kanan) Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Hubungan Luar Negeri Edy Putra Irawady, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo dan Staf Khusus Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Wahyu Muryadi memberikan keterangan kepada wartawan terkait Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut didorong oleh tingginya permintaan reklamasi di dalam negeri. Tempo/Tony Hartawan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono bersama (kiri-kanan) Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Hubungan Luar Negeri Edy Putra Irawady, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo dan Staf Khusus Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Wahyu Muryadi memberikan keterangan kepada wartawan terkait Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut didorong oleh tingginya permintaan reklamasi di dalam negeri. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom dan pakar kebijakan publik sekaligus CEO Narasi Institute Achmad Nur Hidayat meminta pemerintah membatalkan kebijakan ekspor pasir laut. Kebijakan tersebut diteken Presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 26 Tahun 2023.

"Kebijakan itu hanya untuk kepentingan negara asing dan untungkan oligarki eksportir," kata Achmad melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 Mei 2023.

Menurut Achmad,  mengizinkan ekspor pasir laut sama saja menjual pulau NKRI yang akan memperluas batas Zona Ekonomi Economy (ZEE) negara lain dan memperkecil ZEE Indonesia itu sendiri. PP tersebut juga membahayakan ekologi karena hasil dan lokasi sedimentasi itu definisinya absurd. "Di sisi lain, implementasi akan rawan manipulasi dan pelanggaran," kata dia.

Jika Presiden Jokowi mengeluarkan izin ekspor pasir laut untuk mengurangi sedimentasi laut, Achmad menilai keputusan itu salah kaprah. Pengurangan sedimentasi laut tidak harus dengan mengekspor pasir laut. 

Praktik ini pernah dilakukan pemerintah pada 1997-2002. Dalam periode itu, Indonesia menjadi pemasok utama pasir laut ke Singapura untuk perluasan lahan. Indonesia setidaknya mengirim 53 juta ton pasir laut per tahun. 

"Hasilnya, pemerintah 1997-2002 dianggap bertanggung jawab atas hilangnya pulau-pulau Indonesia dan keanekaragaman hayatinya," ujar Achmad.

Achmad meminta DPR tidak tinggal diam atas persoalan penambangan pasir laut. "Menjual pasir laut sama halnya menjual daratan. DPR perlu meminta keterangan presiden dan menteri terkait kebijakan yang merugikan ketahanan nasional ini," ujar Achmad. 

Pilihan Editor: Greenpeace Buat Petisi, Desak Jokowi Cabut Izin Ekspor Pasir Laut: Jangan Tertipu Akal-akalan Oligarki

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Walhi Sindir Yusril Ihza Mahendra yang Ikut Menambang Pasir Laut untuk Ekspor ke Singapura

6 jam lalu

Yusril Ihza Mahendra secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan sebagai Ketum PBB dalam sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang digelar di DPP (Dewan Pengurus Pusat) PBB di Jakarta pada Sabtu malam, 18 Mei 2024. Keinginan Yusril untuk mundur itu diterima oleh MDP yang dilanjutkan dengan pemilihan penjabat (Pj) ketua umum. Fahri Bachmid lalu terpilih sebagai pj Ketua Umum PBB dan menggantikan Yusril. TEMPO
Walhi Sindir Yusril Ihza Mahendra yang Ikut Menambang Pasir Laut untuk Ekspor ke Singapura

Walhi sindir sikap Yusril Ihza Mahendra yang ikut menambang pasir laut untuk ekspor ke Singapura. Yusril dianggap utamakan kepentingan negara lain


Celios Sebut Ekspor Pasir Laut akan Rugikan PDB Rp 1,22 Triliun, Ini Alasannya

10 jam lalu

Sebuah kapal tunda menarik tongkang berisi pasir laut. Langkah pemerintah membuka kembali ekspor pasir laut menuai polemik. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo
Celios Sebut Ekspor Pasir Laut akan Rugikan PDB Rp 1,22 Triliun, Ini Alasannya

Center of Economic and Law Studies (Celios) memprediksi ekspor pasir laut justru akan menyebabkan kerugian Rp 1,22 triliun. Ini alasannya.


Ini Gaji Rata-rata di Singapura, Pegawai Pria Dapat Lebih Banyak?

10 jam lalu

Taman Merlion, Singapura. REUTERS/Edgar Su/File Photo
Ini Gaji Rata-rata di Singapura, Pegawai Pria Dapat Lebih Banyak?

Gaji rata-rata di Singapura Rp62 juta per bulan sebelum potongan CPF (semacam tabungan perumahan) dan pajak pribadi.


Pemagaran Laut Ilegal di Kabupaten Tangerang Ditengarai Melibatkan Sosok Berinisial T, Apa Perannya?

11 jam lalu

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten melakukan patroli gabungan menemukan pemagaran laut tanpa izin di barat Pulau Cangkir, Kronjo Kabupaten  Tangerang sepanjang 4,14 kolometer, Selasa, 1 Oktober  2024. TEMPO/AYU CIPTA
Pemagaran Laut Ilegal di Kabupaten Tangerang Ditengarai Melibatkan Sosok Berinisial T, Apa Perannya?

DKP Provinsi Banten mengantongi nama berinisial T yang diduga terlibat dalam pemagaran laut ilegal di perairan Kabupaten Tangerang. Masih misterius.


Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

13 jam lalu

Aplikasi Temu. Tempo/Fardi Bestari
Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

Aplikasi Temu telah tiga kali berusaha mendaftarkan merek di Indonesia. Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi Temu sempat mengajukan pendaftaran ulang.


Sinergi BNPT dan KKP Serahkan Benih Ikan Nila Kepada Mitra Derad

13 jam lalu

Kepala Biro Perencanaan, Hukum dan Humas (Karorenhukmas) BNPT Brigjen Pol Tedjo Wijanarko (kiri) menebarkan benih ikan nila kepada Mitra Deradikalisasi (mitra derad) selaku penerima manfaat di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada Jumat 4 Oktober 2024. Dok. BNPT
Sinergi BNPT dan KKP Serahkan Benih Ikan Nila Kepada Mitra Derad

Pemberian benih ikan ini adalah bukti nyata kehadiran negara dan kepedulian terhadap masyarakat khususnya para mitra deradikalisasi.


Profil PT Gajamina Sakti Nusantara, Perusahaan Yusril Ihza yang Ikut Menambang Pasir Laut

17 jam lalu

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Profil PT Gajamina Sakti Nusantara, Perusahaan Yusril Ihza yang Ikut Menambang Pasir Laut

KKP menyatakan ada 66 perusahaan sedang antri mengurus perizinan pengelolaan pasir laut. Salah satu perusahaan itu milik Yusril Ihza Mahendra, PT Gajamina Sakti Nusantara.


Mahasiswa National University of Singapore Ditemukan Tewas di Gedung Asrama

19 jam lalu

Merlion Park.
Mahasiswa National University of Singapore Ditemukan Tewas di Gedung Asrama

Mahasiswa National University of Singapore (NUS) ditemukan tewas dalam sebuah kamar asrama kampus pada Kamis, 3 Oktober 2024.


Ini Rencana Mega Proyek Singapura yang Akan Butuhkan Pasir Laut Indonesia

19 jam lalu

Salah satu pantai di Coney Island, Singapura (Mila/TEMPO)
Ini Rencana Mega Proyek Singapura yang Akan Butuhkan Pasir Laut Indonesia

Singapura saat ini tengah merencanakan berbagai proyek reklamasi yang akan membutuhkan pasokan pasir laut dari Indonesia.


Diminta Awasi Tambang Pasir Laut, Ini Jawaban KPK

1 hari lalu

Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika dan Budi Prasetyo. (Tempo/Leni)
Diminta Awasi Tambang Pasir Laut, Ini Jawaban KPK

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika, mengatakan belum mendapat info permintaan pengawasan tambang pasir laut.