Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri KKP Janji Ajak Greenpeace, Walhi, serta Akademisi Menganalisis Setiap Izin Ekspor Pasir Laut

image-gnews
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono bersama (kiri-kanan) Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Hubungan Luar Negeri Edy Putra Irawady, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo dan Staf Khusus Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Wahyu Muryadi memberikan keterangan kepada wartawan terkait Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut didorong oleh tingginya permintaan reklamasi di dalam negeri. Tempo/Tony Hartawan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono bersama (kiri-kanan) Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Hubungan Luar Negeri Edy Putra Irawady, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo dan Staf Khusus Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Wahyu Muryadi memberikan keterangan kepada wartawan terkait Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut didorong oleh tingginya permintaan reklamasi di dalam negeri. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan atau KKP Sakti Wahyu Trenggono akan membentuk tim kajian untuk menganalisis perizinan ekspor pasir laut. Tim ini akan berisi sejumlah elemen, mulai dari kementerian terkait, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga akademisi.

"Izin ini ada syaratnya, nanti dibentuk dulu tim kajian yang terdiri dari ESDM, KLHK, KKP, bahkan LSM. Greenpeace, Walhi akan saya minta semua itu memberi pendapat dalam peraturan yang sedang dipersiapkan. Belum jadi sama sekali," kata dia dalam konferensi pers pada Rabu, 31 Mei 2023. 

Ihwal potensi kerusakan ekosistem laut akibat kebijakan ini, Trenggono menilai hal itu tidak akan terjadi karena yang boleh diekspor hanya pasir laut hasil sedimentasi. Nantinya, tim kajian tersebut yang akan menganalisis dan memverifikasi proposal pengajuan izin yang diserahkan oleh pelaku usaha. 

Seperti diketahui, kebijakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam Beleid yang diundangkan pada 15 Mei 2023 ini, pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor wajib memiliki izin pemanfaatan pasir laut. 

Penjualan pasir laut baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dari menteri yang menyelenggarakan penerbitan urusan di bidang mineral dan batubara. Permohonan izin tersebut wajib disertai proposal dan rencana kerja umum yang memuat tujuan dan pemanfaatan pasir laut, mitra kerja, serta lokasi yang menunjukkan letak perairan berupa nama perairan dan titik koordinat geografis. 

Proposal ini juga wajib mencantumkan kondisi fisik, kimia, dan biologi perairan. Lalu volume pasir laut, waktu, metode, dan sarana pembersihan hasil sedimentasi di laut. Kemudian pelaku usaha wajib melampirkan pernyataan kesanggupan penyelesaian persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya: Pelaku usaha wajib melaporkan realisasi volume pengangkutan dan penempatan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pulau Rempang Belum Selesai, Berikut Tanggapan Kritis Walhi, Ombudsman, KontraS, NCW, dan Komnas HAM

1 hari lalu

Konflik agraria terbaru yaitu terjadi di Pulau Rempang pada 8 September 2023. Hal itu bermula sejak hadirnya Badan pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) sebagai Otorita Batam. Otorita itu memiliki hak pengelolaan atas seluruh tanah di wilayah tersebut. Pulau Rempang menjadi salah satu pulau yang dikelola BP Batam. Pulau Rempang hendak dikosongkan untuk membuat proyek Rempang Eco City. Pulau itu sendiri dianggap sebagai kawasan hutan meskipun dihuni oleh sekira 7.500 penduduk. ANTARA
Pulau Rempang Belum Selesai, Berikut Tanggapan Kritis Walhi, Ombudsman, KontraS, NCW, dan Komnas HAM

Persoalan Pulau Rempang belum selesai, beberapa lembaga menyampaikan tanggapan kritisnya seperti Walhi, Ombudsman, KontraS, NCW, dan Komnas HAM.


KKP Ajak Penyuluh Kawal Penataan Ruang Laut

2 hari lalu

KKP Ajak Penyuluh Kawal Penataan Ruang Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berkomitmen mengoptimalkan peran penyuluh perikanan untuk menyukseskan penyelenggaraan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut


KKP Perkuat Sistem Pengendalian Pemanfaatan Ikan Dilindungi

2 hari lalu

KKP Perkuat Sistem Pengendalian Pemanfaatan Ikan Dilindungi

Kementerian Kelautan dan Perikanan terus memperkuat sistem pengendalian pemanfaatan ikan yang dilindungi termasuk Appendiks CITES.


KKP Kuburkan Hiu Paus Seberat Satu Ton

2 hari lalu

KKP Kuburkan Hiu Paus Seberat Satu Ton

KKP melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Denpasar menguburkan hiu paus dengan berat sekitar satu ton yang didapati terdampar dalam kondisi mati di Pesisir Pantai Banjar Yeh Kuning.


Adaptasi Dampak Perubahan Iklim Ala KKP

2 hari lalu

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo.
Adaptasi Dampak Perubahan Iklim Ala KKP

Kementerian Kelautan dan Perikanan mengulas cara beradaptasi terhadap dampak perubahan iklim yang terjadi di sektor perikanan dan masyarakat pesisir di Indonesia.


Alasan 4.050 Kilogram Ikan Salem Impor Asal Cina di Banjarmasin Disegel, KKP: Karena Merusak Harga Ikan Lokal

2 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 4.050 kilogram ikan salem (pacific mackerel) asal Cina di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. ANTARA/HO-KKP
Alasan 4.050 Kilogram Ikan Salem Impor Asal Cina di Banjarmasin Disegel, KKP: Karena Merusak Harga Ikan Lokal

KKP blak-blakan membeberkan alasan pihaknya menyegel 4.050 kilogram ikan salem (pacific mackerel) impor asal Cina di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.


Terpopuler: Kekayaan Syahrul Yasin Limpo yang Terseret Kasus Korupsi, Dampak Rempang Eco City Tidak Punya Amdal

2 hari lalu

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di KPK, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023. Syahrul diperiksa untuk diminta keterangan dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Terpopuler: Kekayaan Syahrul Yasin Limpo yang Terseret Kasus Korupsi, Dampak Rempang Eco City Tidak Punya Amdal

Terpopuler: Kekayaan Menteri Syahrul Yasin Limpo yang terseret kasus dugaan korupsi, dampak Rempang Eco City yang tidak punya Amdal.


Walhi: Kerusakan Ekologi Rempang Eco City Lebih Besar dari Dampak Ekonomi

3 hari lalu

Warga membawa spanduk saat unjuk rasa bela Rempang di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 26 September 2023. Mereka menuntut aparat untuk membebaskan warga yang ditahan saat konflik agraria antara warga Rempang dibubarkan oleh aksi represif polisi. Massa aksi juga menyerukan agar pemerintah lebih pro pada hak-hak rakyat ketimbang pencaplokan lahan demi investasi. TEMPO/Prima mulia
Walhi: Kerusakan Ekologi Rempang Eco City Lebih Besar dari Dampak Ekonomi

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia menyebut potensi kerusakan ekologi akibat proyek Rempang Eco City lebih besar dibanding dampak ekonomi.


Rempang Eco City Tidak Punya Amdal, Walhi: Seperti Bikin Mie Instan

3 hari lalu

Warga membawa poster saat unjuk rasa bela Rempang di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 26 September 2023. Mereka menuntut aparat untuk membebaskan warga yang ditahan saat konflik agraria antara warga Rempang dibubarkan oleh aksi represif polisi. Massa aksi juga menyerukan agar pemerintah lebih pro pada hak-hak rakyat ketimbang pencaplokan lahan demi investasi. TEMPO/Prima mulia
Rempang Eco City Tidak Punya Amdal, Walhi: Seperti Bikin Mie Instan

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia mengatakan proyek Rempang Eco City tidak memiliki analisis dampak lingkungan atau Amdal.


Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap

3 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Foto: Humas KKP
Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Penghentian dilakukan karena perusahaan itu tidak melengkapi izin yang diperlukan.