"Nah kok yang untung Johor melulu, Johor ngambilnya dari mana? Jangan-jangan dari kita juga. Kapal nyedot, kedapatan berapa kali tapi sudah ditangkap," kata dia.
Selain itu, dia menilai penambangan pasir laut secara ilegal akan terus merajalela apabila tidak regulasinya. Lantas, pasir yang dikeruk juga bukan berupa sedimentasi melainkan pasir laut yang mengikis garis pantai hingga membuat pulau-pulau kecil tenggelam.
Seperti diketahui, Indonesia sebelumnya melarang ekspor pasir laut sejak Februari 2003. Larangan di era Presiden Megawati itu berlandaskan kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan pasir laut.
Kerusakan yang ditimbulkan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau. Hal tersebut disebutkan dalam Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK itu disebutkan, alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Selain itu, larangan ekspor juga diterapkan karena belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura. Proyek reklamasi di Singapura yang mendapatkan bahan bakunya dari pasir laut perairan Riau pun dikhawatirkan memengaruhi batas wilayah antara kedua negara.
Pilihan Editor: Kritik Aturan Ekspor Pasir Laut, Kiara: Bentuk Nyata Gagalnya Konsep Poros Maritim Jokowi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini