3. Menteri ESDM Blak-blakan Soal Pancabutan Larangan Ekspor Pasir Laut: Yang Dibolehkan itu Sedimen
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka suara soal pembukaan kembali ekspor pasir laut. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Dia berdalih ekspor yang diatur dalam regulasi itu bukan pasir laut, melainkan sedimen.
"Yang dibolehkan itu sedimen. Kan kanal itu banyakan terjadi pendangkalan, karena pengikisan dan segala macam," tuturnya di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Rabu, 31 Mei 2023.
Untuk menjaga alur pelayaran, tuturnya, kanal di titik-titik dasar laut yang mengalami pendangkalan tersebut perlu dikeruk. "Sehingga, sedimen yang lebih bagus dilempar keluar daripada ditaro tempat kita juga," kata dia.
Berita selengkapnya baca di sini.
4. 5 Negara Pemberi Utang Terbesar Ke Indonesia per Maret 2023, Cina di Posisi ke Berapa?
Bank Indonesia (BI) mengeluarkan laporan Statistik Utang Luar Negeri Indonesia (SULNI) terbaru untuk kuartal pertama 2023. Berdasarkan laporan tersebut, tercatat hingga Maret 2023, utang luar negeri (ULN) Indonesia mencapai angka US$ 402,8 miliar atau sekitar Rp 6.043 triliun (asumsi kurs Rp 15.000 per dolar AS).
Dilansir dari situs resmi BI, nilai utang ini terdiri dari dua sektor utama publik, yang meliputi pemerintah dan bank sentral, serta swasta. Per akhir Maret 2023 nilai utang luar negeri dari pemerintah tercatat sebesar US$ 194 miliar atau setara dengan Rp 2.909 triliun Sedangkan, swasta memiliki utang luar negeri hingga US$ 199,4 miliar atau sekitar Rp 2.991,4 triliun.
Lantas, siapa sebenarnya negara pemberi utang terbesar ke Indonesia berdasarkan data statistik yang dirilis BI untuk kuartal pertama 2023? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 5. Berapa Gaji ke-13 yang Diterima Prabowo dan Ganjar....